Kamis 05 Nov 2020 18:41 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Uang Palsu Rp 16 Miliar

Masyarakat untuk teliti jika menerima uang dengan cara dilihat, diraba, diterawang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
[Foto ilustrasi uang rupiah palsu] Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pembuat dan mengedar uang palsu.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
[Foto ilustrasi uang rupiah palsu] Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pembuat dan mengedar uang palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pembuat dan mengedar uang palsu. Ada enam tersangka yang ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya. 

Mereka, yakni SWD (53) warga Griya Permata Merie, Kranggan, Mojokerto; UMW (34) warga Bukit Palma blok C4, Surabaya; SYF (41) warga Cakraningrat, Kaliwungu, Jombang; SUG warga Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat; NSTM (62) warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan HRDS warga Taman Pinang Indah, Tangerang. Penangkapan para tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani Polres Ngawi. 

Baca Juga

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya AKBP Hartoyo mengungkapkan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu sejumlah 9.460.000.000. Ada juga uang palsu pecahan 100 ribu sejumlah 6.693.000.000 yang diamankan dalam kondisi belum dipotong. 

Sehingga, total uang palsu yang diamankan sejumlah 16.262.000.000. "Barang bukti lain yang diamankan ada satu unit mesin ofset, satu unit mesin pres, satu unit mesin pengering, lemari pengering, dua rem kertas putih, lima lembar metrai 6.000 palsu, satu set komputer untuk menggambar uang palsu, dan lainnya," ujar Hartoyo di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/11).

Hartoyo menjelaskan, sejak pertengahan November 2019, tersangka SGY mempunyai rencana untuk membuat atau memproduksi uang palsu. Kemudian, ia menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang yang akan dijadikan tempat memproduksi uang palsu terswbut.

Selanjutnya SGY menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon. Baru lah pada april 2020, komplotan tersebut mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap. Adapun biaya pengadaan mesin tersebut menghabiskan biaya kurang lebih sebesar Rp 100 juta.

Selanjutnya, kata Hartoyo, pada Mei 2020 tersangka SGY mulai mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah 10 miliar. Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya. 

Tersangka NSTM di Jakarta mendapat jatah sejumlah 1 milyar. Kemudian tersangka SMJ dan SMD di Jombang mendapat bagian sejumlah 1 milyar. Rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan ke dalam mesin ATM Bank. 

"Ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil sampai akhirnya uang palsu tersebut disita polisi. Tersangka SGY membuat uang palsu hanya untuk mendapatkan penghasilan  karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan dulunya pernah bekerja di percetakan," ujar Hartoyo.

Hartoyo mengatakan, para tersangka terancam pasal 37 Jo Pasal 27 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancaman hukuman 15 tahun penjara.

Deputi Kepala Perwakilan BI (KPw BI) Provinsi Jawa Timur Imam Subarkah mengatakan, uang rupiah merupakan simbol negara. Menurutnya, siapa pun yang memalsukan uang rupiah sama saja melecehkan simbol negara. 

Imam menegaskan BI siap membantu aparat kepolisian dalam memprose hukum para tersangka. "Kami siap membantu di persidangan maupun dalam proses penyidikan sebagai ahli untuk memberi penjelasan terkait uang palsu ini," ujar Imam.

Imam mengimbau kepada masyarakat untuk selalu teliti apabila menerima uang. Menurutnya, cara yang paling sederhana mengidentifikasi uang yang diterima asli atau tidak adalah dengan menjalankan proses 3D, yakni dilihat, diraba, diterawang.

"Saya lihat uang-uang yang dipublish sore hari ini bisa dikenali dengan prinsip 3D itu. Karena kalaupun kasar tidak merata kasarnya," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement