Selasa 03 Sep 2024 22:23 WIB

Polrestabes Surabaya Tahan Dosen Bergelar Doktor Bidang Hukum Terkait Kasus KDRT

Tersangka MHU menghajar sang istri di antaranya menggunakan sebilah pipa.

Red: Andri Saubani
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap seorang dosen bergelar doktor bidang hukum berinisial MHU dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). MHU juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Purwanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga

Korban sekaligus pelapor perkara ini berinisial S, yang tak lain adalah istri tersangka MHU. Kasat Reskrim Aris Purwanto mengungkap tersangka MHU menghajar sang istri di antaranya menggunakan sebilah pipa di rumah kawasan Pakuwon City Surabaya.