REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, penyampaian iklan kampanye melalui media sosial (medsos) dan media dalam jaringan (daring) dibiayai pasangan calon (paslon). Sedangkan, iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik difasilitasi oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota.
"Iklan di media cetak, media elektronik radio dan televisi difasilitasi KPU. Sedangkan iklan di media sosial dan media dalam jaringan difasilitasi oleh pasangan calon atau tim kampanye," ujar Raka dalam webinar sosialisasi iklan kampanye, Jumat (6/11).
Aturan teknis terkait iklan kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Iklan kampanye berlangsung selama 14 hari saat masa kampanye yang berlangsung 26 September sampai 5 Desember 2020.
Raka menjelaskan, tim kampanye atau paslon dapat memasang iklan kampanye di medsos dengan akun resmi yang telah didaftarkan ke KPU. Jumlah penayangan iklan kampanye di medsos paling banyak lima konten untuk setiap akun resmi per hari selama 14 hari masa iklan kampanye.
Menjelang masa tenang pada 6 Desember hingga hari pemungutan suara, akun resmi paslon atau tim kampanye wajib dinonaktifkan. Sebab, paslon, tim kampanye, maupun setiap pihak dilarang berkampanye pada masa tenang.
Raka menuturkan, sejumlah platform medsos telah menyediakan fitur untuk memperlihatkan transparansi penggunaan iklan politik paslon. Dengan demikian, publik dan penyelenggara dapat melakukan audit dana kampanye.
Sementara itu, penayangan iklan kampanye di media daring untuk setiap paslon dilakukan dengan ketentuan, satu banner untuk setiap media daring yang terverifikasi Dewan Pers. Paling banyak lima media daring setiap hari selama 14 hari masa penayangan iklan kampanye.
"Kita semua berharap agar akun media sosial yang telah didaftarkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masing-masing pihak disamping untuk kampanye ini menjadi efektif tentu mencegah terjadinya kampanye-kampanye yang berpotensi ada kerumunan massa," kata Raka.