REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten tengah menggodok penanganan masalah sampah menjadi energi listrik di sana. Untuk melancarkan upaya itu, Pemkab Tangerang menunggu keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
"Kami membutuhkan Keppres tentang percepatan PSEL sebagai payung hukum pelaksanaan di daerah," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam diskusi virtual terkait tindak lanjut rapat terbatas Perkembangan PSEL bersama pemerintah kabupaten/kota dengan Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), baru-baru ini.
PSEL merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi volume sampah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Selanjutnya, dibutuhkan adanya Keppres yang mengatur secara lebih konkret.
Dalam hal ini, Pemkab Tangerang sendiri telah memiliki lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Jatiwaringin Kecamatan Mauk. Ahmed mengatakan, Pemkab Tangerang sudah memiliki anggaran serta komitmen terkait penanganan masalah PSEL, termasuk peraturan-peraturan daerahnya. "Tinggal asistensi dari Kementerian Menko Maritim dan Pemerintah Pusat," kata dia.
Ahmad menyebut akan melaksanakan program proses lelang dan program pembangunan. Sebab, PSEL pada intinya adalah pemusnahan sampah yang menjadi prioritas.
"Untuk energi memang harus segera diputuskan apakah bisa dijual tanpa harus melalui PLN, ini juga memungkinkan dan sangat menarik bagi investor," ungkap Ahmed.
Jika dimungkinkan tidak wajib menjual listrik ke PLN, hal itu bisa menjadi daya tarik bagi investor. Di samping itu, Ahmad menuturkan, hasil PSEL yang ditampung di PLN akan membebani PLN, terlebih kapasitas listrik Banten sudah terpenuhi. Sehingga, menurutnya, tidak lagi wajib PLN menampung listrik yang dihasilkan dari sampah.
Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kemenko Marves, Basilio Dias Arajuo mengatakan, pemerintah melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018, berupaya mengurangi volume sampah secara signifikan.
Dalam Perpres diatur, setelah pengelola sampah dan penambang PLTS ditetapkan, maka Gubernur dan Wali Kota mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga kerja PLTSa oleh PLN.