Ahad 08 Nov 2020 20:19 WIB

FKM UI: Tingkat Kepatuhan 3M Warga Jakarta Meningkat

Tingkat kepatuhan warga Jakarta memakai masker sekitar angka 70 persen.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Andri Saubani
Polisi melakukan kampanye sosialisasi menggunakan masker dan cuci tangan saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (8/11/2020). Polisi mengajak warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.
Foto: RENO ESNIR/ANTA
Polisi melakukan kampanye sosialisasi menggunakan masker dan cuci tangan saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (8/11/2020). Polisi mengajak warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingkat kepatuhan penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) warga DKI Jakarta mengalami kenaikan pada PSBB Transisi kali ini. Padahal sebelumnya, tingkat kepatuhan 3M terus mengalami penurunan.

Berdasarkan data Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, peningkatan tersebut terjadi sejak awal November untuk seluruh indikator. Saat ini, data FKM UI mencatat tingkat kepatuhan masyarakat memakai masker sekitar angka 70 persen, menjaga sebanyak 60 persen dan kepatuhan terhadap mencuci tangan sekitar 35 persen.

Baca Juga

Padahal pada akhir Oktober 2020 seluruh indikator perilaku 3M sempat menurun secara signifikan. Yakni, memakai masker berada di kisaran angka 75 persen (19/10), 70 persen (26/10), dan 60 persen (2/11). Kemudian, menjaga jarak berada di angka 70 persen (19/10), 65 persen (26/10), dan 55 persen (2/11). Selanjutnya, mencuci tangan berada di kisaran angka 40 persen (19/10), 30 persen (26/10), dan 30 persen (2/11).

Persentase kepatuhan masyarakat untuk 3M harus mencapai minimal 80 persen untuk dapat mengendalikan potensi penularan Covid-19. Pemprov DKI Jakarta akan terus bekerja sama dengan jajaran Forkopimda dalam upaya penegakan hukum atas protokol kesehatan masyarakat di wilayah ibu kota.