REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para saksi yang melihat dan mengetahui pelaku dugaan pembakaran halte Transjakarta di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa yang terjadi di tengah unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya, Ahad (8/11).
Edwin mengatakan, LPSK juga mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan. LPSK, lanjut Edwin, membuka diri apabila ada saksi dugaan kasus pembakaran halte Transjakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan.
Menurutnya, perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan. "Posisi LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," kata Edwin.
LPSK berharap, aksi destruktif seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Pasalnya, peristiwa tersebut justru akan merugikan masyarakat umum yang hendak beraktivitas menggunakan fasilitas publik.