Rabu 11 Dec 2024 16:17 WIB

LPSK: 1.673 Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Perlindungan

LPSK mencatat permohonan perlindungan korban kekerasan seksual alami kenaikan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pelecehan terhadap anak (ilustrasi).
Foto: Freepik
Pelecehan terhadap anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan permohonan perlindungan korban kekerasan seksual mengalami kenaikan. 

Hal itu disampaikan LPSK saat merilis Kajian Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kajian tersebut tak hanya mengevaluasi penerapan UU TPKS sejak diberlakukan pada 9 Mei 2022, tetapi juga mengulas tantangan yang menghambat perlindungan dan pemulihan korban.

Baca Juga

"Kajian ini menjadi bagian dari upaya strategis memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan seksual," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati dalam keterangannya pada Rabu (11/12/2024). 

Berdasarkan data permohonan perlindungan ke LPSK, permohonan perlindungan korban kekerasan seksual meningkat signifikan dari 672 permohonan pada 2022 menjadi 1.063 pada 2024. "Peningkatan ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan perlindungan dan pemulihan, sekaligus tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi," ujar Nurherwati. 

Nurherwati menjelaskan permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak mencapai empat kali lipat dibandingkan kasus pada orang dewasa. Selama kurun waktu tiga tahun, 81 persen dari jumlah keseluruhan permohonan terkait kekerasan seksual diajukan untuk korban anak-anak.

"Selanjutnya, terlindung LPSK dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual selama periode 2022-2024 mencapai 2.518 terlindung," ujar Nurherwati. 

LPSK juga mencatatkan jumlah terlindung tertinggi adalah korban kekerasan seksual anak sebanyak 1.673 terlindung dan kekerasan seksual 845. LPSK melaksanakan pemberian perlindungan kepada terlindung dalam program perlindungan yang mencakup pemenuhan hak dan/atau pemberian bantuan. 

"Setiap terlindung dapat mengakses beberapa jenis program perlindungan. Dalam kurun waktu tiga tahun (2022-2024), jumlah total program yang diakses sebanyak 4.034 program perlindungan," ujar Nurherwati. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement