Rabu 11 Nov 2020 06:01 WIB

Komisi Eropa Ajukan Gugatan Persaingan Usaha ke Amazon

Amazon dituduh menggunaan data penjual pihak ketiga.

Rep: Lintar Satria/ Red: Dwi Murdaningsih
Amazon
Foto: abc news
Amazon

REPUBLIKA.CO.ID, LUKSEMBURG -- Komisi Eropa mengumumkan gugatan resmi terhadap Amazon. Mereka menuding raksasa teknologi itu dengan pasal antitrust atau persaingan usaha.

Eropa menggugat cara perusahaan yang didirikan Jeff Bezos itu menggunakan data penjual yang menjual barang di situs Amazon atau disebut sebagai penjual pihak ketiga. Gugatan dapat membuat Amazon harus membayar denda sebesar 28 miliar dolar AS.

Baca Juga

"Komisi Eropa sudah memberitahu Amazon berdasarkan pemahaman awal mereka telah melanggar peraturan antitrust Uni Eropa dengan menyortir persaingan di pasar ritel daring," kata Komisi Eropa dalam pernyataannya seperti yang dikutip Business Insiden, Selasa (10/11).

Gugatan awal ini berdasarkan tindakan Amazon di Prancis dan Jerman. Amazon harus segera merespons gugatan ini.

Gugatan berpusat mengenai cara Amazon menggunakan data penjual pihak ketiga untuk strategi mereka. Sebab perusahaan itu bertindak sebagai operator pasar daring tapi juga meluncurkan produk di situs mereka sendiri.  

"Kami harus memastikan peran ganda satu platform dengan kekuatan pasar, seperti Amazon, tidak mengganggu persaingan, aktivitas data penjual pihak ketiga seharusnya tidak digunakan untuk menguntungkan Amazon yang juga bertindak sebagai kompetitor para penjual ini," kata Komisioner Persaingan Usaha Eropa Margrethe Vestager.

Jika gugatan ini berhasil maka Amazon harus membayar denda maksimal yang setara dengan 10 persen pendapatan perusahaan itu di seluruh dunia. Pendapatan Amazon pada akhir tahun 2019 mencapai 280,5 miliar dolar AS bila 10 persen dari pendapatan itu maka dendanya mencapai 28,1 miliar AS.

Komisi Eropa mulai menyelidiki Amazon sejak 2018 dan meluncurkan penyelidikan antitrust resmi pada Juli 2019. Mereka menyelidiki apakah perusahaan itu memiliki 'peran ganda' sebagai operator pasar dan kompetitor bagi penjual yang membuka lapak di pasar daring tersebut.  

Dalam konferensi pers, Vestager mengatakan masalahnya bukan hanya cara Amazon mengumpulkan data. Tapi juga skala yang mampu mereka proses.

"Perhatian kami bukan informasi yang didapat ritel Amazon terhadap data bisnis sensitif satu penjual tertentu, sebaliknya, ini tentang informasi yang didapat ritel Amazon ke data bisnis lebih 800 ribu penjual aktif di Uni Eropa yang mencakup lebih dari satu miliar produk, dengan kata lain kasus ini mengenai big data," kata Vestager.

Ia menambahkan dalam proses penyelidikan kasus ini Komisi Eropa menganalisis lebih dari 80 juta transaksi dan lebih dari 100 juta produk yang terdaftar di pasar daring Amazon Eropa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement