REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menetapkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) mulai Kamis (12/11). Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, selain menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, tidak merokok juga sangat berpengaruh untuk mencegah penularan Covid-19. Malioboro sebagai KRT ini ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR.
"Agar upaya promotif dan preventif pencegahan Covid-19 dapat berjalan optimal harus didukung oleh semua pihak," kata Heroe, Kamis (12/11).
Ditetapkannya KTR ini di Malioboro bukan berarti merokok dilarang. Namun, merokok hanya diperbolehkan di tempat khusus yang sudah disediakan untuk merokok.
Pihaknya sudah menyediakan empat titik khusus untuk merokok di sekitar kawasan Malioboro. Mulai di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Lantai III Pasar Beringharjo, utara Malioboro Mall dan utara Ramayana.
"Masih boleh (merokok) tetapi tidak boleh lagi sembarangan. Di Malioboro hanya boleh merokok di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, merokok dapat meningkatkan reseptor sel virus, yang mana juga menjadi reseptor virus Covid-19. Bahkan, katanya, merokok juga dapat menularkan virus dari tangan ke mulut dan sebaliknya.
"Sebaran yang cukup berbahaya adalah puntung rokok, puntung rokok itu kan selalu masuk di mulut perokok. Kalau mulut perokoknya mengandung Covid-19, otomatiskan tersebar dimana-mana," jelasnya.
Terlebih, Malioboro merupakan kawasan wisata yang selalu didatangi banyak wisatawan. Sehingga, potensi penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut tinggi.
"Maka dari itu kita mencoba menjadikan kawasan Malioboro menjadi tempat yang betul-betul tidak ada sebaran Covid-19 dan juga menjaga kesehatan masyarakat," kata Heroe.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kesehatan Nasional.
“Penetapan ini juga sejalan dengan upaya kami untuk mencegah penularan Covid-19. Tidak merokok pun menjadi bagian dari kampanye pencegahan penularan Covid-19," tuturnya.
Saat ini, protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19 tidak cukup 4M atau memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, tetapi ditambah TM atau tidak merokok.
“Puntung rokok bisa menjadi media perantara virus. Apalagi, jika puntung rokok dibuang sembarangan. Tentunya akan lebih baik jika tidak merokok atau merokok di tempat yang sudah disiapkan,” katanya.
Selain kawasan wisata sebagai salah satu tempat umum, fasilitas lain yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok dalam Perda 2 Tahun 2017 adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan.