Jumat 13 Nov 2020 09:59 WIB

Hakim Tolak Gugatan Donald Trump Terhadap CNN

Donald Trump menuduh CNN menyebarkan fitnah dalam tulisan opini mereka.

Rep: Lintar Satria / Red: Nur Aini
 Presiden Donald Trump berbicara di Gedung Putih, Kamis, 5 November 2020, di Washington.
Foto: AP/Evan Vucci
Presiden Donald Trump berbicara di Gedung Putih, Kamis, 5 November 2020, di Washington.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Hakim federal menolak gugatan tim kampanye Donald Trump terhadap stasiun televisi Amerika Serikat (AS) CNN. Trump menuduh CNN menyebarkan fitnah dalam tulisan opini mereka.

Pada Jumat (13/11), media AS The Hill melaporkan Hakim Pengadilan Distrik Amerika Distrik Utara Georgia, Michael Brown memutuskan tim kampanye Trump gagal membuktikan CNN memfitnahnya sesuai standar hukum untuk membuktikan fitnah terhadap tokoh publik. Brown yang ditunjuk oleh Trump mengatakan tim kampanye Trump memiliki waktu hingga akhir bulan untuk mengajukan keluhan yang lalu diproses menjadi gugatan. Pengacara tim kampanye Trump belum merespons permintaan komentar.

Baca Juga

Juru bicara CNN menolak mengomentari putusan hakim tersebut. Gugatan tersebut diajukan pada bulan Maret lalu saat tim kampanye presiden juga mengajukan keluhan serupa terhadap perusahaan media besar seperti The New York Times dan The Washington Post.

Gugatan tersebut mengenai tulisan aktivis dana kampanye dan mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum Federal AS, Larry Noble pada tahun 2019 lalu. Tulisan tersebut dimuat di kolom opini situs CNN.

Noble mengklaim tim kampanye Trump 'menilai potensi manfaat dan risiko untuk kembali meminta bantuan Rusia pada 2020 dan membiarkan opsi tersebut sebagai bahan pertimbangan'. Noble belum dapat dimintai komentar mengenai putusan tersebut.

BACA JUGA: 28 Tahun Bisu, Kini Suara Adzan Terdengar Lagi di Kota Eks-Jajahan Armenia

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement