Sabtu 14 Nov 2020 10:18 WIB

Dua Tersangka Kasus 141 Kg Ganja Sakit

Dua tersangka yang merupakan suami-istri dirawat di rumah sakit di Medan.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Pol Arman Depari (kanan)
Foto: Antara/Fauzan
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Pol Arman Depari (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Deputi Pemberantasan dan Penindakan (BNN) Irjen Arman Depari mengatakan dua orang tersangka kasus 141 kg ganja, yakni ZFK dan SWT, sakit. Saat ini, dua tersangka dirawat di salah satu rumah sakit di Medan.

"Kedua tersangka yang dalam keadaan lemah fisiknya itu, terpaksa untuk sementara diisolasi di rumah sakit," ujar Arman dalam keterangannya di Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang, di Medan, Jumat (13/11).

Baca Juga

Ia menyebutkan, tersangka SWT merupakan istri tersangka ZFK yang sama-sama terlibat kasus narkotika di Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan. "Jadi, kedua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri," ujarnya.

Arman menjelaskan, kedua tersangka tersebut, tidak hadir di lokasi Gudang Kapur ini karena sakit, dan perlu mendapat perawatan. "Jadi, yang hadir saat ini adalah tiga orang tersangka (MA, SA, dan SMD)," kata jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Tim BNN menyita 141 kg ganja dan menangkap lima tersangka di dua lokasi yakni Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat dan Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Kelima tersangka itu, yakni MA, ZFK, SWT, SA, dan SMD. Peristiwa penangkapan pengedar narkoba tersebut, Rabu (11/11) malam. 

Saat itu, BNN menerima informasi pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Kemudian tim BNN melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada saat menggendarai sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya, saat digeledah ditemukan 5 kg ganja.

Tim BNN mengembangkan kasus tersebut ke Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Di tempat tersebut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 136 ganja kering yang ditanam (dikubur) di dalam tanah. Tim BNN juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan sejumlah handphone milik para tersangka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement