Senin 16 Nov 2020 18:51 WIB

OJK Bekukan Kegiatan Usaha Intensif Multi Finance

Pembekuan tersebut berdasarkan Surat Nomor S-459/NB.2/2020 per 4 November 2020.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Intensif Multi Finance. Pembekuan tersebut berdasarkan Surat Nomor S-459/NB.2/2020 per 4 November 2020.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan pembekuan kegiatan usaha karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga

“Aturan tersebut mewajibkan Perusahaan Pembiayaan melakukan pemenuhan atas beberapa ketentuan, di antaranya Pasal 7 jo. Pasal 2, Pasal 23 ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 36 paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/11).

Ihsanuddin menyebut dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha. Sebelumnya, OJK telah melakukan pembekuan pada Intensif Multi Finance Surat Nomor S-401/NB.2/2020, S-402/NB.2/2020, S-403/NB.2/2020, S-404/NB.2/2020 per 22 September 2020 dengan monitoring yang mengungkap bahwa perusahaan ini pun tidak memenuhi beberapa ketentuan lain, di samping POJK 35/2018.

Di antaranya POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan (POJK 28/2014), dan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016). Selanjutnya POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK 12/2017 sebagaimana telah diubah dengan POJK 23/2019).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ يَسْجُدُ لَهٗ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَمَنْ فِى الْاَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُوْمُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَاۤبُّ وَكَثِيْرٌ مِّنَ النَّاسِۗ وَكَثِيْرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُۗ وَمَنْ يُّهِنِ اللّٰهُ فَمَا لَهٗ مِنْ مُّكْرِمٍۗ اِنَّ اللّٰهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاۤءُ ۩ۗ
Tidakkah engkau tahu bahwa siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi bersujud kepada Allah, juga matahari, bulan, bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, hewan-hewan yang melata dan banyak di antara manusia? Tetapi banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Barangsiapa dihinakan Allah, tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sungguh, Allah berbuat apa saja yang Dia kehendaki.

(QS. Al-Hajj ayat 18)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement