REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Satuan Reskrim Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus fraud di Bank BTPN Purwokerto. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap seorang mantan pegawai yang sempat melarikan diri ke Wamena, Papua.
''Tersangka sudah kami bawa Purwokerto, dan kami tahan di Mapolresta,'' jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Ahad (15/11).
Tersangka yang ditangkap, berinisial Yul (44), warga Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas. ''Tersangka merupakan awalnya karyawan bagian marketing BTPN Purwokerto. Namun setelah melakukan kecurangan, dia dikeluarkan dan kabur ke Wamena,'' jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pihak BTPN dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan tiga nasabah bank juga ikut mengalami kerugian akibat perbuatan tersangka.