Selasa 17 Nov 2020 01:47 WIB

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Fraud BTPN Purwokerto

Tersangka ditangkap setelah melarikan diri ke Wamena, Papua.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Praktek manipulasi keuangan -Fraud- (ilustrasi)
Foto: insidemainstreet.com
Praktek manipulasi keuangan -Fraud- (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Satuan Reskrim Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus fraud di Bank BTPN Purwokerto. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap seorang mantan pegawai yang sempat melarikan diri ke Wamena, Papua.

''Tersangka sudah kami bawa Purwokerto, dan kami tahan di Mapolresta,'' jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Ahad (15/11).

Baca Juga

Tersangka yang ditangkap, berinisial Yul (44), warga Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas. ''Tersangka merupakan awalnya karyawan bagian marketing BTPN Purwokerto. Namun setelah melakukan kecurangan, dia dikeluarkan dan kabur ke Wamena,'' jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pihak BTPN dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan tiga nasabah bank juga ikut mengalami kerugian akibat perbuatan tersangka.