Senin 16 Nov 2020 21:12 WIB

Tangkap Tujuh Pencuri, Polda Metro Jaya Amankan 34 Sepeda

Pelaku menjual sepeda curiannya ke penadah dengan harga Rp 500 ribu tergantung merek.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku sindikat pencurian sepeda yang beraksi di kawasan Tangerang dan Jakarta Utara, dari Oktober hingga November 2020. Ketujuh pelaku, termasuk penadah berinisial ETB (31 tahun), RH (22), YI (26), AS (39), E (50), T (35), M (65) dan satu pelaku masih dalam pengejaran. Dari penangkapan itu turut disita 34 sepeda dengan berbagai merek.

"Hari ini kami mengamankan 34 sepeda dari penadah. Dari empat laporan polisi kami kembangkan kami mengamankan tujuh orang pelaku," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/11).

Yusri menjelaskan, meski berbeda tempat kejadian perkara (TKP) dan laporan polisi para pelaku pencurian sepeda ini memiliki kesamaan dalam modus operandinya. Mula-mula para pelau berpatroli mencari sasaran, lalu mencurinya sekalipun sepeda yang jadi targetnya berada di dalam rumah. Kemudian mereka menjualnya ke penadah dengan harga yang cukup miring, hingga Rp 500 ribu tergantung merek sepedanya.

"Mereka juga rata-rata mencuri didalam rumah yang terkunci. Mereka malam-malam mengambil kemudian menggondol langsung dengan mudah membawa lari oleh mereka semuanya," tutur Yusri.

Selanjutnya, kata Yusri, sepeda hasil pencurian itu sudah ada yang dijual ke Kebumen, Jawa Tengah. Kata Yusri, penadah yang ditangkap tersebut merangkap sebagai bengkel. Rata-rata pelaku penadah ini menjual sepeda dengan harga miring di bawah pasaran, berkisar Rp 1-2 juta. Apalagi saat ini sepeda tengah diganderungi masyarakat dan harganya cukup tinggi. 

"Kita ketahui harga sepedanya ini cukup tinggi dua sampai tiga kali lipat dari harga seperti biasanya. Sehingga kenapa mereka mengambil sepeda karena pertama ngambilnya mudah dan jualnya mudah karena peminatnya sangat tinggi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement