REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan beberapa objek baru yang harus diawasi dalam tahapan pemungutan suara saat pemilihan kepala daerah (oilkada) 2020. Objek pengawasan tambahan tersebut menyesuaikan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Tangsel, Karina Permata Hati mengatakan, hal pertama yang harus diawasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut adalah penggunaan masker bagi seluruh pemilih yang memberikan suara. “Masker sudah dipastikan menjadi salah satu APD yang wajib digunakan oleh seluruh pemilih,” ujar Karina, Rabu (18/11).
Di samping itu, panitia pelaksanaan pemungutan suara juga harus memastikan peserta bisa menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya, guna mencegah adanya kontak yang bisa menimbulkan penularan Covid-19. Menurut dia, panitia TPS juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan agar bisa steril dari adanya penyebaran virus pada saat mencoblos.
“Selanjutnya adalah cek suhu setiap pemilih yang datang, dilanjutkan dengan pemberian sarung tangan plastik yang nantinya akan diberikan saat pemilih akan memberikan suaranya di bilik suara,” terang Karina.
Karina melanjutkan, setiap TPS maksimal hanya boleh menerima 500 pemilih dengan didampingi delapan orang panitia TPS yang dilengkapi oleh alat pelindung diri (APD). APD yang akan dikenakan meliputi masker, face shield, dan sarung tangan. “Panitia TPS ini juga yang akan memberikan jadwal terhadap pemilih melalui C1 pemberitahuan,” ujarnya.
Hal yang paling mencolok dalam teknis pemungutan suara, kata Karina, KPU tidak akan menggunakan tinta celup, melainkan diteteskan kepada pemilih. Langkah ini dinilai menjadi hal yang paling mencolok dalam teknis pemungutan suara kali ini di tengah pandemi. “Jadi nanti tintanya akan ditetes atau disemprot, bukan dicelup lagi,” kata Karina.