Rabu 18 Nov 2020 09:17 WIB

Parpol Klaim Pakistan Setuju Putus Hubungan dengan Prancis

Belum ada konfirmasi Pakistan soal pemutusan hubungan diplomatik.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
 Parpol Klaim Pakistan Setuju Putus Hubungan dengan Prancis. Foto: Presiden Prancis Emmanuel Macron berbicara melalui telepon kepada Presiden terpilih AS Joe Biden, di Istana Elysee di Paris, Selasa, 10 November 2020.
Foto: AP/Ian Langsdon/ POOL
Parpol Klaim Pakistan Setuju Putus Hubungan dengan Prancis. Foto: Presiden Prancis Emmanuel Macron berbicara melalui telepon kepada Presiden terpilih AS Joe Biden, di Istana Elysee di Paris, Selasa, 10 November 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Sebuah partai Islam,Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP) mengklaim bahwa pemerintah Pakistan setuju untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Paris atas kartun Nabi Muhammad. Namun Pemerintah tidak segera mengonfirmasi langkah tersebut.

Dilansir dari laman DW pada Rabu (18/11), TLP menyatakan pada Jumat (14/11), bahwa mereka akan mengakhiri protes anti-Prancis setelah mencapai kesepakatan dengan pemerintah. Diklaim bahwa pihak berwenang setuju untuk membebaskan pengunjuk rasa, dan memutuskan hubungan diplomatik dengan Prancis.

Baca Juga

TLP telah melancarkan aksi protes di kota Rawalpindi dalam upaya untuk mencapai Islamabad.

Kelompok-kelompok Islamis di Pakistan meradang terkait sikap Presiden Prancis, Emmanuel Macron yang membela undang-undang kebebasan berbicara negaranya. Itu dikeluarkan setelah pembunuhan seorang guru,  yang telah menunjukkan karikatur Nabi Muhammad di depan kelasnya.

Kelompok itu menuntut pemerintah dari Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan memberlakukan boikot resmi produk Prancis, dan mengusir duta besar Prancis dari negara itu.

Namun seorang pejabat senior pemerintah menyatakan kepada kantor berita AFP tanpa menyebut nama, bahwa pemerintah tidak berniat memutuskan hubungan diplomatik dengan negara mana pun. Kemudian menambahkan bahwa situasinya telah ditangani dengan sesuai untuk memastikan para pengunjuk rasa pergi dengan damai.

Sementara itu, Kedutaan Prancis sejauh ini belum mengomentari perjanjian TLP-pemerintah.

Adapun penodaan agama merupakan masalah yang diperdebatkan di Pakistan, di mana siapa pun yang dianggap telah menghina Islam atau Nabi Muhammad dapat menghadapi hukuman mati berdasarkan undang-undang penistaan ​​agama di negara itu. 

Di sisi lain, Aktivis hak asasi menyatakan undang-undang tersebut sering diterapkan dalam kasus-kasus yang tidak ada hubungannya dengan penistaan ​​agama, dan digunakan untuk menyelesaikan perselisihan kecil dan balas dendam pribadi. Umat ​​Kristen, Hindu dan Ahmadi seringkali menjadi korban sebagai akibatnya.

Juru bicara TLP, Shafiq Amini pada Selasa (17/11) mengatakan, pemerintah telah menerima tuntutan para pengunjuk rasa.Kesepakatan itu dilaporkan ditandatangani oleh para menteri untuk urusan dalam negeri dan agama, serta komisaris.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement