REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah mengenai adaptasi kebiasaan menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 bersifat diskresi dan segera disahkan.
"Rancangan peraturan daerah ini bersifat diskresi karena sangat mendesak akibat kasus Covid-19 yang terus bertambah," kata Mingrum Gumay di Bandarlampung, Rabu (18/11).
Akibat mendesaknya pengesahan rancangan peraturan daerah untuk menangani kasus Covid-19 maka pihaknya akan melakukan pemangkasan sistem dalam proses pengesahan rancangan peraturan daerah. "Kita akan memangkas beberapa sistem namun tetap sesuai hukum serta aturan dan pastinya dengan kajian mendalam sebab ini sifatnya sangat mendesak," ucapnya.
Menurutnya rancangan peraturan daerah mengenai adaptasi kebiasaan baru dapat segera disahkan dan diimplementasikan oleh kabupaten/kota hingga tingkat desa. "Bila ini dapat segera di terapkan diharapkan dapat menekan adanya pelanggaran atas protokol kesehatan di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan rancangan peraturan daerah mengenai adaptasi kebiasaan baru tersebut direncanakan akan di sahkan dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat kita sahkan, sebab Raperda ini berbeda tingkat urgensinya dari Raperda lain yang di usulkan Pemerintah Provinsi Lampung," katanya lagi.