REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menyampaikan permintaan maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Eks vokalis Drive itu juga meminta semua pihak untuk mendoakan dirinya.
"Saya Anji ingin menyampaikan, pertama ucapan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, saudara, rekan-rekan kerja, pihak-pihak yang terkait pada saya dan juga seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa dengan kejadian ini," kata Anji saat dihadirkan saat rilis kasusnya di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6).
Anji juga meminta semua pihak untuk mendoakan agar bisa melewati proses hukum dengan baik dan bisa segera kembali berkarya. Ia ingin kembali berkarya sebagai musisi, sebagai pengusaha, sebagai pengembang pariwisata, dan sebagai pengembang masyarakat.
"Semoga (saya) bisa berkarier kembali," kata Anji dengan mata berkaca-kaca dan tangan diborgol.
Anji juga berharap kejadian ini bisa jadi pelajaran untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat Indonesia. "Agar tidak melanggar aturan apa pun dengan alasan apa pun," kata Anji, yang sudah mengenakan baju tahanan meski tetap memakai kupluk khasnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat yang memperlakukan dirinya dengan baik sedari penangkapan hingga sekarang. "Saya akan menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya menurut aturan yang ada," kata Anji.
Anji ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan narkotika jenis ganja. Ia positif THC dan kedapatan menyimpan ganja 30 gram.
Anji dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan. Sedangkan pasal 111 ayat 1 terkait kepemilikan narkoba.