Rabu 16 Jun 2021 15:27 WIB

Tersangka Kasus Narkoba, Anji: Maaf dan Doakan Saya

Dengan mata berkaca-kaca Anji harap bisa berkarier kembali.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Musisi Erdian Aji Prihantono alias Anji (baju tahanan warna hijau) dihadirkan saat rilis kasusnya di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6).
Foto: Republika/Febryan A
Musisi Erdian Aji Prihantono alias Anji (baju tahanan warna hijau) dihadirkan saat rilis kasusnya di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menyampaikan permintaan maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Eks vokalis Drive itu juga meminta semua pihak untuk mendoakan dirinya.

"Saya Anji ingin menyampaikan, pertama ucapan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, saudara, rekan-rekan kerja, pihak-pihak yang terkait pada saya dan juga seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa dengan kejadian ini," kata Anji saat dihadirkan saat rilis kasusnya di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6).

Baca Juga

Anji juga meminta semua pihak untuk mendoakan agar bisa melewati proses hukum dengan baik dan bisa segera kembali berkarya. Ia ingin kembali berkarya sebagai musisi, sebagai pengusaha, sebagai pengembang pariwisata, dan sebagai pengembang masyarakat.

"Semoga (saya) bisa berkarier kembali," kata Anji dengan mata berkaca-kaca dan tangan diborgol.

Anji juga berharap kejadian ini bisa jadi pelajaran untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat Indonesia. "Agar tidak melanggar aturan apa pun dengan alasan apa pun," kata Anji, yang sudah mengenakan baju tahanan meski tetap memakai kupluk khasnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat yang memperlakukan dirinya dengan baik sedari penangkapan hingga sekarang. "Saya akan menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya menurut aturan yang ada," kata Anji.

Anji ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan narkotika jenis ganja. Ia positif THC dan kedapatan menyimpan ganja 30 gram.

Anji dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan. Sedangkan pasal 111 ayat 1 terkait kepemilikan narkoba.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement