Kamis 19 Nov 2020 17:47 WIB

Pelaku Pembacokan di Aceh Menyerahkan Diri

Insiden pembacokan diduga bermotif perselingkuhan antara istri pelaku dan korban.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH  -- Pelaku pembacokan di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar AM (40) menyerahkan diri ke polisi. Pelaku menyerah usai ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian, pelaku menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Kamis.

Baca Juga

Trisno menyampaikan, AM (40) ditangkap karena telah melakukan penganiayaan berat (pembacokan) terhadap KD (41) hingga meninggal dunia. Keduanya baik pelaku maupun korban merupakan warga Aceh Besar. "AM melakukan penganiayaan berat terhadap KD dengan sebilah parang hingga melukai tubuh KD pada bagian tangan sebelah kiri, luka di telapak tangan kanan, kaki kiri, perut kanan dan bahu kiri," ujarnya.

Trisno menyebutkan, kejadian itu disebabkan karena korban menjalin hubungan dengan istri pelaku yang berinisial ST. Karena hubungan terlarang tersebut, kecurigaan tersangka AM semakin memuncak setelah menemukan istrinya sedang jalan dengan korban.

Saat bertemu dengan korban, lanjut Trisno, pelaku yang membawa sebilah parang langsung mengayunkannya ke kaca mobil pickup milik KD.

Setelah itu, korban sempat keluar dari mobil dan melarikan diri, namun tersangka AM terus mengejarnya hingga korban terjatuh di TKP (tempat kejadian perkara. "Saat korban terjatuh, di situ tersangka AM membacok tubuh korban berkali-kali sehingga terjadi pendarahan hebat dan meninggal dunia di rumah sakit akibat pendarahan berat," katanya.

Setelah membacok, kata Trisno, pelaku melarikan diri ke perbukitan Ampe Awee, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar untuk melakukan persembunyian sampai dikeluarkan status DPO. "Dengan itikat baik yang diimbau oleh Polresta Banda Aceh, tersangka akhirnya menghubungi perangkat gampong untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian," ujar Trisno.

Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 355 Ayat 2 KUHP Yo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement