Monday, 30 Jumadil Awwal 1446 / 02 December 2024

Monday, 30 Jumadil Awwal 1446 / 02 December 2024

KPU: Satu Juta Pemilih Pilkada Belum Rekam KTP-El

Kamis 19 Nov 2020 21:12 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Komisioner KPU, Viryan Aziz

Komisioner KPU, Viryan Aziz

Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menuntaskan perekaman KTP-el pemilih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, 1.052.010 pemilih atau satu persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 belum melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP-el. Pemilih diwajibkan membawa KTP-el atau setidaknya surat keterangan sudah melakukan perekaman KTP-el dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapi) saat pemungutan suara nanti.

"Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sebesar 1.052.010 pemilih atau satu persen," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11).

Dia mengklaim, daftar pemilih Pilkada 2020 disusun dengan transparan, terbuka, dan partisipatif. KPU melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) rekapitulasi berjenjang, serta menggelar uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) di seluruh daerah dan audit internal.

KPU melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih yang dibantu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai Pasal 58 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Proses pemutakhiran dilakukan dengan menambah atau mengurangi calon pemilih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Menurut dia, jajaran KPU kabupaten/kota pun memastikan tidak ada petugas yang terpapar Covid-19 saat melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih. Berdasarkan data rekapitulasi KPU daerah, terdapat 1.754.751 pemilih yang belum merekam KTP-el per 11 November 2020.

Namun, jumlah pemilih yang merekam KTP-el ini menurun menjadi 1.052.010 orang usai dilakukan pemadanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Dukcapil Kemendagri pada 18 November 2020. Viryan mengaku, KPU dan jajaran Dukcapil pusat maupun daerah selalu berkoordinasi intensif.

"Direncanakan membentuk tim koordinasi yang secara teknis mengurus DPT sampai hari pemungutan suara," kata Viryan.

Dikatakannya, berdasarkan Pasal 57 UU Pilkada, untuk dapat menggunakan hak pilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai pemilih, kata dia, pada saat pemungutan suara bisa menunjukkan KTP-el.

Selama terdaftar, pemilih berhak untuk menggunakan hak pilihnya. KPU terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri untuk menuntaskan perekaman KTP-el bagi pemilih. 

KPU melakukan gerakan dukung rekam KTP-el untuk pilkada serentak 2020 dengan kegiatan sosialisasi, mengirim surat ke setiap pemilih, serta jemput pemilih sebagai bentuk layanan bagi yang belum melakukan perekaman KTP-el.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah melakukan perekaman KTP-el," tutur Viryan.

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler