Jumat 20 Nov 2020 15:58 WIB

Sekum FPI Tuding Persoalkan Spanduk

Pasal 74 UU TNI, OMSP penurunan spanduk yang bisa memerintahkan hanya presiden.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Prajurit TNI menertibkan spanduk bergambar pendiri FPI saat patroli keamanan di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prajurit TNI menertibkan spanduk bergambar pendiri FPI saat patroli keamanan di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum (Sekum) DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, melontarkan kritik keras atas tindakan TNI mencopot baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat (20/11). Dia menuding, tindakan TNI itu pasti atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Munarman menjelaskan, terdapat dua jenis tugas TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pertama, operasi militer perang. Kedua, operasi militer selain perang (OMSP).

Dalam Pasal 74 UU, dinyatakan OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, yaitu presiden. "OMSP yang bisa memerintahkan hanya presiden. Artinya (sekarang) presiden sudah jadi tukang urus spanduk," kata Munarman kepada Republika, Jumat (20/11).

Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah spanduk dan baliho tak berizin di Ibu Kota dan sekitarnya dengan menurunkan sekitar 500 personel pada Jumat (20/11). Spanduk dan baliho bergambar pimpinan FPI, HRS menjadi sasaran penertiban.

"Dari jalur yang kami lewati kurang lebih ada 10 baliho liar yang kami amankan," kata Dandim 05/01 JP BS Kolonel Inf Luqman Arief yang memimpin kegiatan tersebut, saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat siang.

Penurunan baliho bergambar HRS, bukan hari ini saja terjadi. Sebelumnya, dalam sebuah video viral tampak sejumlah orang mengenakan seragam loreng khas TNI juga menurunkan baliho HRS di kawasan Petamburan, dekat markas FPI.

Pangdam Jaya Mayjen udung Abdurachman menyebut, penurunan baliho, yang tampak dalam video viral, itu dilakukan anak buahnya. Tindakan itu juga atas perintahnya. "Oke, ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat pagi.  

Mantan gubernur Akademi Militer (Akmil) itu menegaskan, penurunan baliho HRS dilakukan anak buahnya lantaran pihak FPI selalu membandel ketika ditertibkan. "Karena beberapa kali Satpol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu. Begini, kalau siapa pun di republik ini, siapa pun, ini negara hukum. Harus taat kepada hukum," kata Dudung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement