REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan kewenangan pembelajaran tatap muka kepada pemerintah daerah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, penentuan pembukaan sekolah untuk semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 akan difokuskan kepada kesiapan sekolah di daerah.
Kebijakan ini tercantum dalam SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Nadiem menjelaskan, pemerintah pusat banyak menerima masukan dari pemerintah daerah terkait pembukaan sekolah. Pemerintah daerah menilai, meskipun zona ditentukan per kabupaten/kota, ada kecamatan atau desa yang relatif aman dari Covid-19.
"Menurut evaluasi mereka kecamatan dan desa-desa tersebut relatif aman dan sulit melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Jadi, pemerintah daerah ini pihak yang paling mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri," kata Nadiem, dalam telekonferensi pengumuman SKB 4 Menteri, Jumat (20/11).
Ia mengatakan, kondisi dan kebutuhan dari setiap kecamatan, desa, atau kelurahan sangat bervariasi. Ada daerah yang di kota kasus infeksi Covid-19 cukup berat, namun desa-desa yang terpencil di sekitarnya tidak terdampak virus corona.
Jika pembukaan sekolah didasarkan zona yang cakupannya per kabupaten/kota, menurut Nadiem hal ini tidak menghargai perbedaan antara setiap daerah dan dinamika populasinya. "Jadi pertimbangan ini holistik, dan selaras pada pengambilan kebijakan pada sektor lain," kata dia lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kebijakan ini dilakukan mulai Januari 2021. Pemerintah daerah diperbolehkan memulai pembelajaran tatap muka di sekolah, namun dengan memenuhi daftar kesiapan protokol kesehatan di tiap satuan pendidikan yang sudah ditentukan.