Jumat 20 Nov 2020 21:25 WIB

BW Komentari Hadirnya Staf Khusus dalam Struktur KPK

BW menekankan bahwa staf khusus tidak ada dalam tradisi KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Akbar
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) turut mengomentari keberadaan staf khusus dalam struktur organisasi baru KPK. 

BW menilai kehadiran staf khusus dipastikan adalah cara Pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang kredibelitasnya tidak pernah diuji. Bahkan, lanjut dia, sangat mungkin pihak yang dimasukkan adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismenya. Ia menekankan bahwa staf khusus tidak ada dalam tradisi KPK.

"Dan di banyak kasus jBambang Widjojanto,kpk,ustru menimbulkan "kekacauan". Jadi Pimpinan KPK secara sengaja tengah menyiapkan potensi "kekacauan" yang justru dpt memicu korupsi baru, " ujar BW kepada Republika.co.id, Jumat (20/11).

Menurutnya, struktur gemuk dengan melakukan penambahan dalam struktur organisasi KPK justru menciptakan potensi tumpang tindih. Sehingga menimbulkan "kekacauan" lainnya.

" Lihat saja, ada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Direktorat Jejaring Pendidikan, tapi jga ada Direktorat PJKAKI yang urusannnya juga dengan masyarakat, " ujarnya.

Sebelumnya, KPK memastikan pengisian jabatan-jabatan baru yang masih kosong sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 secara transparan dan akuntabel.

Melalui Perkom tersebut, KPK melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Terkait dengan pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai dengan perkom ini, kami pastikan mekanisme dan pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel, seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11).

Perkom tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 6 November 2020 dan menjadikan struktur organisasi KPK membesar dengan menambah dua kedeputian, yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi; beberapa direktorat, staf khusus, serta inspektorat sehingga totalnya 19 jabatan baru.

Perkom itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Alih Status Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement