Sabtu 21 Nov 2020 08:53 WIB

Eksekusi Mati Terpidana Lisa Montgomery Ditunda

Dua pengacara Montgomery terpapar virus Covid-19.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDIANA -- Pengadilan federal menunda eksekusi mati Lisa Montgomery. Sebab dua pengacaranya terinfeksi virus Corona dan tidak bisa mempersiapkan klien mereka mengajukan pengampunan atau grasi.

Jika permohonan grasinya ditolak dan hukumannya dilaksanakan, maka Montgomery akan menjadi perempuan pertama di Amerika Serikat (AS) yang dieksekusi mati setelah 70 tahun.

Perintah pengadilan yang ditandatangani Hakim Federal AS Randolph Moss melarang pemerintah federal mengeksekusi Montgomery sebelum akhir tahun. Perintah ini memberikan waktu bagi pengacaranya yakni Amy Harwell dan Kelley Henry mengajukan petisi ke presiden untuk meminta keringanan hukuman.  

"Demi tujuan saat ini, cukup bagi Pengadilan untuk menunda eksekusi Penggugat, untuk sementara, agar memberikan waktu bagi Harwell dan Henry memulihkan diri dari penyakit mereka dan menyelesaikan tugas melengkapi petisi Penggugat agar hukumannya ditangguhkan atau dikurangi," tulis Hakim Moss dalam perintahnya, seperti dikutip NBC News, Jumat (20/11).

Moss memerintahkan pada 24 Desember mendatang Harwell dan Henry perlu memberitahunya apakah mereka butuh bantuan untuk menyelesaikan petisi tersebut atau tidak. Bulan lalu Departemen Kehakiman AS menjadwalkan hukum mati Montgomery pada 8 Desember.

Montgomery dinyatakan bersalah mencekik hingga tewas seorang perempuan hamil delapan bulan dan mengambil bayinya di Missouri pada 2007 lalu. Dalam gugatan mereka, Harwell dan Henry mengatakan Jaksa Agung William Barr menjadwalkan hukuman mati itu pada masa pandemi.

Departemen Kehakiman AS tidak menjawab permintaan komentar. Tetapi mereka mengatakan, sesuai dengan dokumen pengadilan harusnya Harwell dan Henry sudah mempersiapkan pengajuan grasi. Menurut Departemen Kehakiman pengacara ketiga dapat mengambil alih kasus Montgomery.

Pengacara-pengacara Montgomery berpendapat klien mereka mengalami 'sejumlah disabilitas mental yang kerap membuatnya kehilangan sentuhan dengan realitas'. Berdasarkan dokumen pengadilan mereka mengatakan penyakit mental ini semakin memburuk selama pandemi.

Montgomery dinilai tidak mendapatkan akses perawatan kesehatan mental atau bertemu pengacara-pengacaranya. Lebih dari 1.000 pengacara menandatangani surat yang dikirim ke pemerintah federal.

Dalam surat itu para pengacara berpendapatan Montgomery memiliki penyakit mental, trauma seksual dan fisik. Sehingga hukuman mati bukan hukuman yang pantas baginya.

"Walapun Lisa melakukan kejahatan yang begitu keji, hidupnya yang dipenuhi penderitaan dan pelecehan ekstrem membuat timbangan ke grasi lebih berat, hanya Anda yang memiliki kekuasan untuk mengampuni dan menyelamatkan nyawanya," kami meminta Anda untuk melakukan itu," kata surat yang ditanda tangani jaksa dan mantan jaksa ke Presiden AS Donald Trump.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement