Rabu 27 Apr 2022 13:22 WIB

Singapura Eksekusi Mati Warga Malaysia dengan Dakwaan Narkoba

Singapura mengatakan hukuman mati adalah pencegah terhadap perdagangan narkoba

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Singapura mengatakan hukuman mati adalah pencegah terhadap perdagangan narkoba. Ilustrasi.
Foto: IST
Singapura mengatakan hukuman mati adalah pencegah terhadap perdagangan narkoba. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pria Malaysia yang dihukum mati karena perdagangan narkoba akhirnya dieksekusi di Singapura pada Rabu (27/4/2022). Hukuman itu tetap dilakukan meskipun ada permohonan grasi dengan alasan dia memiliki cacat intelektual.

Nagaenthran Dharmalingam berusia 34 tahun telah mendapatkan hukuman mati selama lebih dari satu dekade. Dia didakwa usai menyelundupkan 44 gram heroin ke negara yang memiliki undang-undang narkotika terberat di dunia.

Baca Juga

Pengacara Nagaenthran telah mengajukan beberapa banding terhadap eksekusinya dengan mengatakan kliennya cacat intelektual. Saudara Nagaenthran, Navin Kumar, mengatakan melalui telepon bahwa eksekusi telah dilakukan dan jenazah akan dikirim kembali ke Malaysia dengan pemakaman akan diadakan di Kota Ipoh.

Pengadilan Singapura sehari sebelum eksekusi telah menolak pengajuan pemeriksaan ulang oleh ibu Nagaenthran. Keputusan itu membuka jalan bagi eksekusi dengan cara digantung.