Rabu 27 Apr 2022 13:22 WIB

Singapura Eksekusi Mati Warga Malaysia dengan Dakwaan Narkoba

Singapura mengatakan hukuman mati adalah pencegah terhadap perdagangan narkoba

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Singapura mengatakan hukuman mati adalah pencegah terhadap perdagangan narkoba. Ilustrasi.
Foto: IST
Singapura mengatakan hukuman mati adalah pencegah terhadap perdagangan narkoba. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pria Malaysia yang dihukum mati karena perdagangan narkoba akhirnya dieksekusi di Singapura pada Rabu (27/4/2022). Hukuman itu tetap dilakukan meskipun ada permohonan grasi dengan alasan dia memiliki cacat intelektual.

Nagaenthran Dharmalingam berusia 34 tahun telah mendapatkan hukuman mati selama lebih dari satu dekade. Dia didakwa usai menyelundupkan 44 gram heroin ke negara yang memiliki undang-undang narkotika terberat di dunia.

Baca Juga

Pengacara Nagaenthran telah mengajukan beberapa banding terhadap eksekusinya dengan mengatakan kliennya cacat intelektual. Saudara Nagaenthran, Navin Kumar, mengatakan melalui telepon bahwa eksekusi telah dilakukan dan jenazah akan dikirim kembali ke Malaysia dengan pemakaman akan diadakan di Kota Ipoh.

Pengadilan Singapura sehari sebelum eksekusi telah menolak pengajuan pemeriksaan ulang oleh ibu Nagaenthran. Keputusan itu membuka jalan bagi eksekusi dengan cara digantung.

Pada penghujung sidang tersebut, Nagaenthran dan keluarganya meraih melalui celah di layar kaca untuk saling berpegangan tangan erat saat mereka menangis. Teriakan "ma"-nya terdengar di sekitar ruang sidang.

Sekitar 300 orang mengadakan nyala lilin di taman Singapura untuk memprotes rencana hukuman gantung pada awal pekan ini. Kasus Nagaenthran telah menarik perhatian dunia. Sekelompok pakar PBB dan miliarder Inggris Richard Branson bergabung dengan Perdana Menteri Malaysia dan aktivis hak asasi manusia untuk mendesak Singapura meringankan hukuman matinya.

Pengacara dan aktivis mengatakan IQ Nagaenthran hanya 69 atau tingkat yang diakui sebagai cacat intelektual. Namun, pengadilan memutuskan dia tahu yang dilakukan pada saat kejahatannya dan memutuskan tidak ada bukti yang dapat diterima yang menunjukkan penurunan kondisi mentalnya.

Pemerintah Singapura mengatakan hukuman mati adalah pencegah terhadap perdagangan narkoba. Terlebih lagi sebagian besar warganya mendukung hukuman mati.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement