Senin 23 Nov 2020 16:17 WIB

Kemnaker Perbanyak Cetak Tenaga Pemagangan Profesional

Tujuan pelatihan ini adalah untuk menciptakan pelatih atau mentor pemagang

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) didampingi Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Warih Andang Tjahjono (ketiga kanan), Direktur TMMIN Nandy Julianto (kanan) dan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono (ketiga kanan) meninjau peserta program pemagang nasional di Pabrik Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (6/3/2020).
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) didampingi Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Warih Andang Tjahjono (ketiga kanan), Direktur TMMIN Nandy Julianto (kanan) dan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono (ketiga kanan) meninjau peserta program pemagang nasional di Pabrik Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (6/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Pemerintah terus mendukung terciptanya tenaga pemagangan yang berkualitas. Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan akan memperbanyak mencetak tenaga pemagangan yang profesional dan kompeten.

Direktur Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan (Bina Intala) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Fauziah mengatakan sejak 2017 hingga 2019, Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan (Intala) Kemnaker telah menciptakan sebanyak 2250 Mentor Pemagangan, 1000 Kordinator Pemagangan, dan 300 Master Pemagangan."Untuk tahun ini, target pelatihan Mentor Pemagangan adalah sebanyak 802 orang dan Pelatihan Koordinator Pemagangan sebanyak 375 orang, " ujar Fauziah, dalam keterangan pers Kemnaker kepada wartawan, Senin (23/11).

Fauziah mengatakan bahwa mentor pemagangan memiliki peran sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemagangan, khususnya dalam peningkatan kompetensi peserta pemagangan. Karena, seorang mentor pemagangan harus mampu membimbing peserta pemagangan pada aspek keterampilan, sikap, pengetahuan, etos kerja, produktivitas, serta mampu memberikan motivasi dan dorongan moral kepada para peserta, sehingga menjadi tenaga kerja yang kompetitif."Mengingat peran dan fungsi dari pelatih pemagangan ini sangat strategis, maka perlu adanya pembinaan dan peningkatan kompetensi, salah satunya melalui Pelatihan Pelatih (ToT)di Tempat Kerja," ujar Fauziah.

Ia menegaskan, tujuan pelatihan ini adalah untuk menciptakan pelatih di tempat kerja atau mentor pemagangan yang kompeten untuk membimbing dan melatih peserta pemagangan di perusahaan, sehingga para peserta pemagangan nantinya memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Menurut dia, program pemagangan merupakan salah satu solusi tepat untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan, khususnya dalam menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja. Keterlibatan Industri sangat dibutuhkan dalam membantu upaya pemerintah menciptakan tenaga kerja terampil agar dapat terserap di pasar kerja."Program pemagangan juga dapat menjadi sarana bagi pekerja yang terkena PHK akibat Covid-19 untuk meningkatkan skills, sehingga dapat terserap kembali di pasar kerja. Peserta pemagangan akan mendapatkan pengalaman kerja serta kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja," kata Fauziah.

Kemnaker telah melakukan berbagai upaya masifikasi pemagangan. Di antarantya Deklarasi Pemagangan Nasional Menuju Indonesia Kompeten pada 23 Desember 2016 lalu, oleh Presiden Republik Indonesia di Kawasan Industri KIIC, Karawang, Jawa Barat.

Setelah dilanjutkan acara Penyerahan Sertifikat Kompetensi Peserta Pemagangan pada 27 Desember 2017 oleh Presiden RI di BBPLK Bekasi, Jawa Barat. Langkah masifikasi Kemnaker lainnya yakni mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran (APBD).

Anggaran tersebut dialokasikan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan program pemagangan; mengoptimalkan Peran dan fungsi Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pembinaan dan pengawasan Program Pemagangan; meningkatkan pelaksanaan sosialisasi program pemagangan kepada perusahaan."Terakhir, pemberian Super Deduction Tax sebesar paling tinggi 200 persen kepada perusahaan yang menyelenggaraan pemagangan mandiri melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019, " kata Fauziah.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement