REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pemuda, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok berhasil mengakaji lima lokasi cagar budaya. Kelima lokasi tersebut yakni Rumah Panggung Bojong Sari, Kantor Pos di wilayah Pancoran Mas, Gardu Induk Listrik di Stasiun Depok, Stasiun Citayam dan Tiang Telepon di Pancoran Mas.
Kepala Bidang Kebudayaan dan Pengembangan Kepariwisataan Disporyata Kota Depok, Tatik Wijayati mengatakan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) berhasil mengkaji lima lokasi yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Depok. Yakni Rumah Panggung Bojong Sari, Kantor Pos di wilayah Pancoran Mas, Gardu Induk Listrik di Stasiun Depok, Stasiun Citayam, serta Tiang Telepon di Pancoran Mas. "Lima lokasi cagar budaya berhasil dikaji oleh Tim TACB untuk dijadikan sebagai cagar budaya," ujar Tatik di Balai Kota Depok, Senin (23/11).
Menurut Tatik, Tim TACB sudah melakukan survei ke lokasi dan menggali informasi. Selain itu juga melakukan pendataan dan pengecekan bahwa lokasi tersebut merupakan cagar budaya atau tidak. Selanjutnya, setelah mengumpulkan data tersebut, Tim TACB melakukan pembahasan dan menyimpulkan penetapan cagar budaya. "Saat ini sedang proses rekomendasi untuk disampaikan ke Wali Kota Depok dan ditetapkan sebagai cagar budaya," terangnya.
Saat ini Kota Depok sudah memiliki 10 cagar budaya. Di antaranya Sekolah Negeri Pancoran Mas 2, SMU Kasih (Eden Haezer), Gereja GPIB Imanuel, Kantor Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC), dan Rumah Sakit Harapan. Selanjutnya, Pemakaman Kamboja, Jembatan Panus, Rumah Tinggal Keluarga Eduard Soedira, Rumah Tinggal Pendeta GPIB Immanuel, dan Rumah Cimanggis.