Selasa 24 Nov 2020 16:33 WIB

Seoul Perkuat Penangkalan Covid-19 

Seoul akan memberlakukan jarak sosial yang lebih ketat di 10 fasilitas publik utama.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Dwi Murdaningsih
 Seorang wanita yang mengenakan masker wajah sebagai pencegahan terhadap virus corona, berjalan di dekat tampilan logo ibu kota Korea Selatan Seoul di pusat kota Seoul, Korea Selatan, Rabu, 18 November 2020.
Foto: AP Photo/Lee Jin-man
Seorang wanita yang mengenakan masker wajah sebagai pencegahan terhadap virus corona, berjalan di dekat tampilan logo ibu kota Korea Selatan Seoul di pusat kota Seoul, Korea Selatan, Rabu, 18 November 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pemerintah kota Seoul Korea Selatan mengumumkan penguatan langkah-langkah anti COVID-19 hingga akhir tahun pada Senin (23/11). Pemkot Seoul akan memberlakukan pengurangan transportasi umum pada malam hari dan larangan demonstrasi yang melibatkan 10 orang atau lebih.

Pemkot Seoul memberlakukan langkah-langkah baru pencegahan COVID-19 mulai Selasa (24/11) di bawah kampanye baru bernama "Periode jeda darurat untuk 10 juta warga". Kebijakan ini berlaku di tengah lonjakan kasus COVID-19 baru di Seoul dan wilayah kota lain. Pada Senin tengah malam, wilayah yang sama akan menaikkan aturan jarak sosial ke Level 2 dari lima level. 

Baca Juga

Dilansir dari kantor berita Yonhap pada Senin (23/11), Penjabat Walikota Seoul Seo Jeong-hyup mengatakan dalam konferensi pers virtual bahwa pemerintah kota akan memberlakukan aturan jarak sosial yang lebih ketat di 10 fasilitas publik utama. Termasuk panti jompo dan restoran. 

Pemberlakuan jarak sosial di bawah Level 2 membuat pertemuan yang melibatkan 100 orang atau lebih dilarang. Adapun klub malam dan fasilitas hiburan berisiko tinggi lainnya harus menangguhkan bisnis mereka. 

Kemudian restoran diizinkan menyajikan makanan hingga pukul 9 malam, dengan hanya layanan pengantaran dan pengantaran yang tersedia setelahnya. Makan di dalam ruangan tidak diperbolehkan di kafe sepanjang hari, dan hanya layanan antar-jemput dan pengiriman yang tersedia. 

Fasilitas olahraga dalam ruangan diharuskan menghentikan operasinya setelah jam 9 malam. Fasilitas umum harus memenuhi batasan penerimaan sebesar 30 persen. Kegiatan olahraga dianjurkan hanya memiliki 10 persen dari kapasitas maksimumnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement