Selasa 24 Nov 2020 15:36 WIB

Restrukturisasi Diperpenjang, Himbara Pertebal Cadangan

Perpanjangan restrukturisasi merupakan antisipasi untuk bantu debitur terdampak covid

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Warga beraktivitas di antara rel kereta berlatar belakang pembangunan Jakarta International Stadium di Jakarta Utara, Ahad (1/11). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang durasi program restrukturisasi kredit perbankan.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warga beraktivitas di antara rel kereta berlatar belakang pembangunan Jakarta International Stadium di Jakarta Utara, Ahad (1/11). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang durasi program restrukturisasi kredit perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang durasi program restrukturisasi kredit perbankan. Merespons hal tersebut, Himpunan Bank Negara (Himbara) pun diminta untuk mempertebal Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Ketua Himbara, Sunarso mengatakan menambah porsi cadangan penting untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan kredit macet. "Strategi saat ini masih mempertebal bantalan kalau terjadi crash dan NPL memburuk, itu harus ada cadangannya," kata Direktur Utama Bank BRI ini, Selasa (24/11). 

Baca Juga

Sunarso menjelaskan, tujuan mempertebal cadangan ini bukanlah untuk memperbaiki NPL. Cadangan tersebut melainkan untuk menjamin dana deposan agar tidak hilang terseret kredit macet. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengingatkan adanya potensi peningkatan beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) seiring diberlakukannya kebijakan perpanjangan program restrukturisasi kredit.

Meski dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 perbankan diperbolehkan untuk tidak memiliki pencadangan selama melakukan restrukturisasi, menurut Heru, pencadangan tetap penting untuk keberlangsungan bisnis bank.  

"Saya sebagai regulator menganggap penting untuk mengingatkan, kalau nanti bank menghadapi nasabah yang tidak berhasil direstrukturisasi, kita sudah punya bantalan CKPN yang cukup baik untuk menghadapi berbagai tantangan-tantangan ke depan," ujar Heru.

Perpanjangan restrukturisasi merupakan langkah antisipatif untuk membantu debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha namun memerlukan waktu lebih panjang untuk bisa kembali normal. Langkah itu juga untuk membantu perbankan dalam menata kinerja keuangannya terutama dari sisi mitigasi risiko kredit.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement