REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, keadilan yang koruptif dan manipulatif seperti saat ini terjadi di Indonesia disebabkan oleh berlakunya keadilan retributif. Menurut dia, seharusnya untuk membangun harmoni di kehidupan masyarakat yang diberlakukan adalah keadilan restoratif.
"Sekarang ini kita lebih pada keadilan retributif, menegakkan hukum secara apa adanya. Pokoknya penegakan hukum sesuai dengan UU, yang salah ditindak, yang benar dibebaskan sehingga yang muncul kemudian di masyarakat adalah keadilan yang koruptif dan manipulatif. Hukum menjadi menghukum dan membebaskan orang sesukanya," ujar Mahfud dalam keterangan pers, Kamis (26/11).
Mahfud menyampaikan, restorative justice atau keadilan restoratif akan mampu membangun harmoni di kehidupan masyarakat. Hukum dalam konsep keadilan restoratif bukan untuk menang atau menghukum orang tapi membangun harmoni.
Mahfud mengatakan, hukum harus memiliki hati nurani. Hukum bukan alat memenangkan persaingan, tapi untuk mencapai kedamaian. Ia memaparkan, sistem hukum Indonesia saat ini sedikit-sedikit memasukkan orang ke penjara.
“Hukum sepatutnya menyelesaikan secara damai untuk hal-hal yang secara manusiawi, logis, dan rasa, tidak perlu dibawa ke pengadilan atau tidak perlu dihukum berat. Hukum juga harus memperhatikan nasib korban,” ujar Mahfud.
Mahfud menceritakan salah satu kasus. Ada orang yang menemukan semangka di pinggir jalan. Kemudian, orang itu memakan semangka tersebut. Ternyata, buah itu punya orang. Orang yang memakan dihajar orang, dipermalukan, dilaporkan ke polisi, diproses di polisi.
“Kita semua para penegak hukum harus mengambil roh keadilan restoratif. Kejahatan ditindak tegas, tapi akomodatif pada hal-hal ringan yang bisa diselesaikan secara baik,” kata menko.
Mahfud mengapresiasi kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) yang telah mulai menerapkan konsep keadilan restoratif. Saat ini, kata dia, sudah banyak diterapkan terutama terhadap ancaman pidana dibawah lima tahun dan denda dibawah Rp 2,5 juta.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, keadilan restoratif adalah memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, tidak memberi bekas atau stigma kepada terdakwa apalagi terpidana. Dia mengungkapkan, hingga saat ini kejaksaan telah melakukan penyelesaian kasus dengan keadilan restoratif sebanyak 107 kasus.
"Kejaksaan telah melakukan penyelesaian kasus dengan Keadilan Restoratif sebanyak 107 kasus di seluruh Indonesia, bervariasi dari penganiayaan, pencurian dan perbuatan-perbuatan pidana lain yang dipandang layak diberikan keadilan restoratif," ujar Fadil.
Menurut dia, penerapan keadilan restoratif dilakukan karena antara korban dengan tersangka bukan saja berdamai, tapi juga mengakui kesalahannya. Korban memaafkan, dan masyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat mendukung sehingga timbul keseimbangan seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan forum ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi para penegak hukum, tentang penegakan keadilan restoratif, dan memberikan rekomendasi seperti apa penerapan hukum restoratif di era modern ini. Semua itu disampaikan dalam acara Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum dengan tema “Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif” di Makassar, Sulawesi Selatan.