REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan penutupan sementara pelayanan 27 November hingga 2 Desember 2020. Penutupan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat di Kota Depok.
"Penutupan layanan di kantor tesebut merupakan upaya kami untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif sehingga kami harus memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home di sebagian karyawan kami," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, di Balai Kota Depok, Jumat (27/11).
Nuraeni menambahkan, untuk sementara pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Depok ditutup. Untuk dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) terfokus di 63 kelurahan.
"Meski ditutup sementara, pelayanan dukcapil tetap berjalan. Untuk pelayanan Kartu Keluarga dan KTP elektronik dilaksanakan di setiap kelurahan," terang Nuraeni.
Menurut Nuraeni, Disdukcapil Kota Depok juga menutup sementara pelayanan daring atau WhatsApp. Dengan demikian, akan fokus pada penyelesaian permohonan dokumen kependudukan yang masih ada.
"Bagi warga yang sudah melakukan permohonan sebelumnya kami akan tetap menyelesaikannya. Ini untuk menghindari kerumunan dalam pengambilan dokumen kependudukan, sehingga sementara akan kami kirimkan dokumen digital. Karena fisiknya dapat diambil setelah kantor buka kembali," jelas Nuraeni.
Walaupun ditutup, Nuraeni memastikan pelayanan dukcapil tidak terhenti. Masyarakat bisa langsung ke kelurahan masing-masing untuk mendapatkan pelayanan dukcapil. "Kami akan maksimalkan dan memastikan pelayanan siap kembali. Sterilisasi kantor Disdukcapil akan dilakukan, begitu juga mentracking kontak erat," pungkasnya.