REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Studi (Prodi) Manajemen Pajak UBSI mengadakan Workshop Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Kamis (19/11). Acara Workshop dimulai pukukl 10.00 WIB – 12.00 WIB, secara live via Zoom.
Narasumber workshop tersebut adalah Hartanti. Ia merupakan dosen Prodi Manajemen Pajak kampus UBSI Jakarta.
Hartanti mengatakan perhitungan PPh orang pribadi berhubungan dengan Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP), Tarif Pajak, Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Orang Pribadi.
“PPh Orang Pribadi yakni pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak,” kata Hartanti dalam materi yang disampaikannya.
Eka Dyah Setyaningsih, kepala Program Studi (Kaprodi) Manajemen Pajak menjelaskan tujuan digelarnya kegiatan ini untuk mengetahui kemampuan mahasiswa dalam memahami materi PPh Orang Pribadi pada hubungannya dengan penyelesaian kasus PPh Orang Pribadi yang telah didapatkan selama perkuliahan berlangsung pada semester tiga.
“Dan dalam rangka meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam memahami materi perkuliahan Perpajakan,” ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (23/11).
Ia berharap dengan digelarnya workshop ini mahasiswa Prodi Manajemen Pajak semakin paham dan mengerti tatacara penyelesaikan soal dan dapat mengaplikasikannya pada kasus yang sebenarnya.
“Semoga kegiatan ini akan menambah wawasan dan pengetahun para peserta hingga mampu meningkatkan kompetensi dan keahlian di bidang perpajakan,” tutupnya.