Ahad 29 Nov 2020 08:36 WIB

Soal Hasil Swab Habib Rizieq, RS Ummi Terancam Disanksi

Selain polisi, RS Ummi dilaporkan pula oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Fuji Pratiwi
RS Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tempar Habib Rizieq Shihab dirawat. Terkait hasil swab test Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat mempertimbangkan pemberian sanksi keras kepada RS Ummi.
Foto: Istimewa
RS Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tempar Habib Rizieq Shihab dirawat. Terkait hasil swab test Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat mempertimbangkan pemberian sanksi keras kepada RS Ummi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Swab test yang dilakukan Habib Rizieq Shihab secara diam-diam berbuntut panjang. Selain laporan polisi, Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat mempertimbangkan pemberian sanksi keras kepada RS Ummi tempat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dirawat.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyach mengatakan, saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor tengah mengkaji sanksi dengan landasan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 107 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

Baca Juga

"Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta. Namun, kami akan kaji dulu apa nanti (RS Ummi) akan dikenakan denda atau pencabutan izin operasional," kata Agustian kepada awak media di Balai Kota Bogor, Sabtu (28/11) malam.

Dia mengatakan, sebagai tahap awal, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memberikan surat peringatan dan selanjutnya akan menimbang untuk sanksi administratif.