Sunday, 29 Jumadil Awwal 1446 / 01 December 2024

Sunday, 29 Jumadil Awwal 1446 / 01 December 2024

Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

Senin 30 Nov 2020 13:10 WIB

Rep: Dessy Suciati Saputri, Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani

Presiden RI, Joko Widodo

Presiden RI, Joko Widodo

Foto: Sekretariat Presiden
Penetapan libur nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya warga mencoblos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menetapkan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada Rabu 9 Desember sebagai hari libur nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

Dalam Keppres itu disebutkan, penetapan hari libur nasional saat pencoblosan pilkada secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/ kota dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga

Berdasarkan Pasal 84 ayat (3) UU No 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU No 15 tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU No 5 Tahun 2020, telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara yaitu pada Rabu 9 Desember 2020.

Keppres ini telah ditetapkan pada 27 November 2020 oleh Presiden Jokowi.  “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres tersebut.

photo
Pilkada saat corona - (republika)

Sebelumnya, hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mendapati bahwa mayoritas warga tak ingin menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Survei menangkap bahwa 70 persen mengetahui daerahnya akan melaksanakan Pilkada serentak.

"Mayoritas publik nasional masih ingin Pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan ketimbang yang ingin menunda," kata Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojuddin Abbas saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11).

Dia menggungkapkan, survei mendapat bahwa publik menyadari ada kekhawatiran Pilkada akan menjadi sumber Covid-19. Meski demikian, dia mengatakan, hal tersebut tidak menghambat mereka berpartisipasi dan memberikan suara dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Mereka mengatakan akan memiliih berpartisipasi meski tahu berisiko penularan," kata Sirojuddin lagi.

Dia menegaskan, berangkat dari temuan tersebut maka penyelenggara pemilu perlu mengetatkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, hal itu harus sudah dilakukan mulai dari proses kampanye hingga pemungutan suara.

Sirojuddin pun memandang, sejauh ini baik itu dari Satgas Covid-19, Pemda, KPU, maupun Bawaslu sudah cukup ketat menerapkan protokol kesehatan saat masa kampanye. Meski, smabung dia, tidak dipungkiri diawal masih ada banyak pelanggaran.

"Tetapi semakin ke sini, mereka semakin sadar dan hati-hati," katanya.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

N

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler