REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada Rabu 9 Desember sebagai hari libur nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
Dalam Keppres itu disebutkan, penetapan hari libur nasional saat pencoblosan pilkada secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/ kota dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan Pasal 84 ayat (3) UU No 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU No 15 tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU No 5 Tahun 2020, telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara yaitu pada Rabu 9 Desember 2020.
Keppres ini telah ditetapkan pada 27 November 2020 oleh Presiden Jokowi. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres tersebut.
Sebelumnya, hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mendapati bahwa mayoritas warga tak ingin menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Survei menangkap bahwa 70 persen mengetahui daerahnya akan melaksanakan Pilkada serentak.
"Mayoritas publik nasional masih ingin Pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan ketimbang yang ingin menunda," kata Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojuddin Abbas saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11).
Dia menggungkapkan, survei mendapat bahwa publik menyadari ada kekhawatiran Pilkada akan menjadi sumber Covid-19. Meski demikian, dia mengatakan, hal tersebut tidak menghambat mereka berpartisipasi dan memberikan suara dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Mereka mengatakan akan memiliih berpartisipasi meski tahu berisiko penularan," kata Sirojuddin lagi.
Dia menegaskan, berangkat dari temuan tersebut maka penyelenggara pemilu perlu mengetatkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, hal itu harus sudah dilakukan mulai dari proses kampanye hingga pemungutan suara.
Sirojuddin pun memandang, sejauh ini baik itu dari Satgas Covid-19, Pemda, KPU, maupun Bawaslu sudah cukup ketat menerapkan protokol kesehatan saat masa kampanye. Meski, smabung dia, tidak dipungkiri diawal masih ada banyak pelanggaran.
"Tetapi semakin ke sini, mereka semakin sadar dan hati-hati," katanya.
N