Selasa 01 Dec 2020 16:11 WIB

RS Ummi dan MER-C Enam Jam Jalani Pemeriksaan 

Pertanyaan yang dilontarkan masih terkait dengan persoalan yang berkembang saat ini.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan) bersama Direktur Umum Najamudin (kiri) memberikan keterangan.
Foto: Antara/Adi Wirman
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan) bersama Direktur Umum Najamudin (kiri) memberikan keterangan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jajaran direksi Rumah Sakit Ummi dan perwakilan dari MER-C menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin (30/11) siang hingga malam. Penyidik mencecar puluhan pertanyaan kepada RS UMMI dan MER-C terkait dugaan menghalangi tugas Satgas Covid-19 dalam penanggulangan wabah penyakit menular di Kota Bogor.

Dirut RS Ummi Andi Tatat menjelaskan, setidaknya ada 37 pertanyakan diberikan dari pihak kepolisian terhadap RS Ummi. "Ada tujuh orang dari direksi dan dua perawat dan satu orang dokter yang dipanggil untuk wawancara hari ini. Untuk jumlah pertanyaan yang lainnya saya tidak tahu. Kalau saya 37," kata Andi ketika ditemui wartawan setelah menjalani pemeriksaan, Senin malam.

Andi mengakui, pertanyaan yang dilontarkan masih terkait dengan persoalan yang berkembang saat ini, yaitu proses swab test imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

"Sejak awal kami menyampaikan bahwa semua yang terkait dengab Habib Rizieq kami sampaikan semuanya. Dan sekali lagi tidak ada satupun yang tidak disampaikan," tuturnya. 

Sementara, itu Head of Presidium MER-C, Sarbini Abdul Murad yang juga hadir ke Mapolresta Bogor Kota menuturkan, dia diperiksa penyidik hingga enam jam dengan 50 pertanyaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sarbini mengaku, hanya mendapat pertanyaan seputar MER-C, dan swab test yang dilakukan terhadap Habib Rizieq di RS Ummi beberapa waktu lalu. Pun demikian, dia mengapresiasi, Polresta Bogor Kota yang melakukan klarifikasi kepada lembaga yang dipimpinnya ini.

“Sehingga semuanya clear. Semoga penyidik puas apa yang kami sampaikan,” kata Sarbini.

Sarbini juga menjelaskan ke pihak kepolisian jika MER-C merupakan lembaga non goverment organization (NGO) yang independen, dan profesional. Namun, dia tidak mau memberikan lebih rinci terkait hasil swab Rizieq dan detail isi pemeriksaan.

“Nggak ada poin utama, mengalir aja nggak ada penekanan. Biasa nggak yang aneh-aneh. Semua mengalir (pertanyaannya),” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk Rumah Sakit Ummi tidak bisa dicabut. Sebab, laporan yang diajukan pada Sabtu (28/11) itu adalah pidana murni.

“Oh nggak bisa (dicabut). Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni nggak mungkin bisa dicabut,” ujar Hendri kepada wartawan.

Untuk itu, Hendri mengatakan, pihak kepolisian berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sekaligus menggali tersangka dari Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular. “Artinya proses tetap lanjut,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika dari Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar menuturkan, pihak kepolisian akan memberi keterangan mengenai detail hasil pemeriksaan pada Selasa (1/12).

“Hari ini Pak Kapolres yang akan memberikan keterangan pers,” ujarnya melalui pesan singkat. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement