REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menegaskan akan melayangkan surat pemanggilan kedua jika Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya Hanif Alatas mangkir dari panggilan pemeriksaan. Mereka dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa (1/12) tapi hingga sore hari tak kunjung hadir.
Keduanya diperiksa terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Rencana pemanggilan kedua akan dilakukan pada Kamis (3/12) mendatang. "Malam ini kita layangkan lagi panggilan yang kedua terhadap MRS (Rizieq Shihab) dan MHA (Hanif Alatas) menantunya. Mudah-mudahan kita jadwalkan hari kamis," ujar Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).
Namun, lanjut Yusri, penyidik masih menunggu kedatangan HRS dan saksi lain hingga malam nanti. Ia juga beraharap agar petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu dapat hadir untuk menjalankan pemeriksaan. Apalagi status kasus kerumunan massa di Petamburan ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya pelanggaran Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
"Mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan, tentu kita lakukan pemeriksaan. Kepada saudara MRS dan juga MHA, menantunya, itu harapan kita," harap Yusri.
Menurut Yusri, sebenarnya HRS dan menantunya Hanif Alatas dan Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) pukul 10.00 WIB. Namun dari tiga orang saksi, hanya Yayan yang hadir dan tengah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. Padahal jika memang tidak bisa hadir, harusnya kuasa hukumnya datang menonfirmasi dan memberikan alasan yang jelas.
"Biasanya kalau tidak hadir akan datang pengacaranya mengantarkan, selama dia patut dan wajar menyampaikan alasan yang bisa diterima oleh penyidik," terang Yusri.
Sebelumnya, kasus kerumunan massa saat acara akad nikah puteri HRS pada Sabtu (14/11) lalu, telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Yakni pelanggaran terhadap protokol kesehatan sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga di pasal 216 KUHP.