Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memberikan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas pada Kamis (3/12), apabila tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memberikan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas pada Kamis (3/12), apabila tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memberikan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas pada Kamis (3/12), apabila tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan Polisi akan melayangkan surat pemanggilan kedua jika Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya Hanif Alatas mangkir dari panggilan pemeriksaan. Mereka dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa (1/12) tapi hingga sore hari tak kunjung hadir.
Keduanya diperiksa terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Rencana pemanggilan kedua akan dilakukan pada Kamis (3/12) mendatang. "Malam ini kita layangkan lagi panggilan yang kedua terhadap MRS (Habib Rizieq Shihab) dan MHA (Hanif Alatas) menantunya. Mudah-mudahan kita jadwalkan hari kamis," ujar Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).
Namun, lanjut Yusri, penyidik masih menunggu kedatangan HRS dan saksi lain hingga malam nanti. Ia juga beraharap agar petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu dapat hadir untuk menjalankan pemeriksaan. Apalagi status kasus kerumunan massa di Petamburan ini telah dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyedikan. Hal itu dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
sumber : Republika
Advertisement