REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dipastikan tidak dapat memunuhi undangan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12). Alasanya, Rizieq sedang menjalani masa pemulihan usai kepulangannya dari Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Hari ini sedianya Rizieq dipanggil sebagai saksi terkait kerumunan massa acara akad nikah puteri keempatnya, di Petamburan, Jakarta Pusat. “Alasan sedang masih beristirahat. Beliau sama-sama tahu pada Sabtu 28 November 2020 yang lalu baru saja keluar dari rumah sakit. Setelah beristirahat di sana artinya masih masa pemulihan,” ujar kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).
Kedatangan Aziz namun tidak disertai surat keterangan dari dokter yang menjelaskan Rizieq tengah masa pemulihan dan membutuhkan waktu untuk istirahat. Namun, ia mengklaim alasan absen Rizieq karena faktor kesehatan diterima baik oleh penyidik, sehingga bisa dijadwalkan lagi jadwal pemeriksaan.
“Kami masih proses. Karena untuk itu membutuhkan waktu makanya tadi kita meminta pihak kepolisian memaklumi hal tersebut,” jelas Aziz.