Selasa 01 Dec 2020 18:47 WIB

Pengacara Pastikan Habib Rizieq tak Penuhi Panggilan Polda

Pengacara namun enggan bila disebut Habib Rizieq mangkir dari pemanggilan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Menurut keterangannya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, karena masih dalam masa pemulihan usai dirawat di RS Ummi Bogor. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Menurut keterangannya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, karena masih dalam masa pemulihan usai dirawat di RS Ummi Bogor. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dipastikan tidak dapat memunuhi undangan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12). Alasanya, Rizieq sedang menjalani masa pemulihan usai kepulangannya dari Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Hari ini sedianya Rizieq dipanggil sebagai saksi terkait kerumunan massa acara akad nikah puteri keempatnya, di Petamburan, Jakarta Pusat. “Alasan sedang masih beristirahat. Beliau sama-sama tahu pada Sabtu 28 November 2020 yang lalu baru saja keluar dari rumah sakit. Setelah beristirahat di sana artinya masih masa pemulihan,” ujar kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).

Baca Juga

Kedatangan Aziz namun tidak disertai surat keterangan dari dokter yang menjelaskan Rizieq tengah masa pemulihan dan membutuhkan waktu untuk istirahat. Namun, ia mengklaim alasan absen Rizieq karena faktor kesehatan diterima baik oleh penyidik, sehingga bisa dijadwalkan lagi jadwal pemeriksaan.

“Kami masih proses. Karena untuk itu membutuhkan waktu makanya tadi kita meminta pihak kepolisian memaklumi hal tersebut,” jelas Aziz.

Aziz enggan jika Rizieq disebut mangkir dari panggilan kepolisian. Karena faktanya, yang bersangkutan hadir meski diwakili tim kuasa hukumnya. Pengacara juga menyampaikan alasan tidak hadir pada panggilan pertama secara jelas.

"Jadi beliau tidak mangkir,  beliau hadir diwakili oleh kita tim kuasa hukum dari Bantuan Hukum FPI," tegas Aziz.

Polda Metro Jaya memanggil Rizieq dalam kapasitasnya sebagai saksi selaku tuan rumah hajatan akad nikah yang diduga melanggar protokol kesehatan. Kemudian dari hasil penyelidikan ditemukan tindak pidana terkait pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 216.

Sebelumnya, lautan massa membanjiri kawasan kediaman HRS di Petamburan pada Sabtu (14/11). Kerumunan massa itu terjadi pada saat akad nikah puteri keempat HRS dengan Irfan Alaydrus. Kemudian kerumunan massa tersebut diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement