Thursday, 23 Rabiul Awwal 1446 / 26 September 2024

Thursday, 23 Rabiul Awwal 1446 / 26 September 2024

Mendagri Bentuk Tim Pemantau Pilkada

Selasa 01 Dec 2020 19:28 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah

Pekerja merakit kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) - ilustrasi

Pekerja merakit kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) - ilustrasi

Foto: ANTARA/Ardiansyah
Tim ini bertugas melakukan pemantauan dan asistensi penyelenggaraan tahapan pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membentuk Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 273-4575 Tahun 2020 tertanggal 30 November. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, tim ini bertugas melakukan pemantauan dan asistensi penyelenggaraan tahapan pilkada.

"Dan kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan tahapan pilkada, terutama kampanye, secara berjenjang sampai ke tingkat pusat," ujar Benni kepada Republika.co.id, Selasa (1/12).

Baca Juga

Ia menuturkan, tim terdiri atas dua komponen yakni Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melalui jajaran Kesbangpol dan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan melalui jajaran Satpol PP masing-masing daerah. Upaya ini ditempuh untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di sisa masa kampanye.

Menurut Benni, Kemendagri selalu mengingatkan semua pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pilkada agar memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dan menerapkannya secara ketat. Namun, kata dia, pengawasan pelaksanaan pilkada menjadi peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Untuk pengawasan lebih kepada peran Bawaslu dan pihak terkait lainnya," kata dia.