Rabu 02 Dec 2020 16:57 WIB

 Libur Dipotong, Pemerintah Sudah Koordinasi dengan Pemda

Pemotongan hari libur dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah ihwal pemotongan hari libur pada 28,29 30 Desember 2020. Hal ini, agar nantinya tak terjadi kegaduhan saat pelaksanaannya.

"Pak Mendagri, Pak Tito bertanggung jawab untuk mengoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah," ujar Muhadjir di Gedung Nsuantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).

Kemenko PMK juga sudah berkoodinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) untuk mengatur libur para aparatur sipil negara (ASN). Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN.

"Jadi semua sudah mapan, sudah kita hitung. Makanya presiden minta beberapa kali (keputusan) ditunda itu karena selalu ditanya oleh presiden, saya sudah koordinasi dengan kementerian terkait belum," ujar Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, pemotongan hari libur dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat pun diimbaunya untuk arif dan bijaksana dalam memanfaatkan hari liburnya nanti.

"Terutama mempertimbangkan betul aspek kesehatan dan keselamatan. Terutama yang berkaitan dengan wabah Covid-19, karena itu kalau mau pergi, pilih-pilih tempay yang kira-kira aman," ujar Muhadjir.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengurangi cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 dari semula 11 hari menjadi delapan hari. Libur akhir tahun akan dijeda menjadi dua periode, yakni libur Natal dan libur pergantian tahun.

Berdasarkan keputusan bersama tiga menteri pada April lalu, seharusnya pada 28-31 Desember, yaitu Senin hingga Kamis merupakan libur cuti bersama pengganti cuti bersama Lebaran 2020. Namun, berdasarkan keputusan yang baru ini, libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 hanya pada 31 Desember dilanjutkan dengan hari libur nasional 1 Januari 2021, yaitu Kamis dan Jumat.

Pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020. Rencana pengurangan libur cuti bersama pada akhir 2020 merupakan arahan Presiden Joko Widodo karena kasus Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement