REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan keberadaan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) tak berimbas langsung pada peningkatan prestasi olahraga nasional. Hal itu disampaikan Dede dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Ketua Umun Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Ketua Umum Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) terkait masukan pemangku kepentingan olahraga untuk revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).
Menurut Dede, UU SKN yang disahkan pada 2005 silam itu tak banyak berpengaruh terhadap peningkatan prestasi karena masih terdapat celah yang bisa menimbulkan masalah.
“Ada prestasi-prestasi yang menurun, ada permasalahan baik dari sisi hukum dan juga lainnya,” ujar Dede dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Oleh karena itu Komisi X, lanjut dia, akan mempertimbangkan masukan dari berbagai stakeholder terkait, baik dari induk organisasi cabang olahraga maupun klub tentang masalah yang perlu dibenahi dalam keolahragaan nasional.
Masalah-masalah terkait pembiayaan, masalah organisasi, masalah pendidikan, status profesi atlet serta hal-hal lain yang selama ini belum terakomodasi dalam UU agar dapat disampaikan sehingga RUU SKN nantinya bisa diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Ia menambahkan, Komisi X berencana mengusulkan RUU SKN agar menjadi RUU inisiatif DPR Rapat Paripurna sebelum 11 Desember, sehingga pembahasan RUU dengan pemerintah dapat dilanjutkan pada Januari 2021.
Selain KOI, Komisi X DPR juga meminta masukan kepada pihak Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) terutama soal kemungkinan sengketa yang biasa muncul dalam pertandingan nasional dan internasional.