REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah melanjutkan program adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) mulai 3 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengeluarkan pengumuman tentang perpanjangan kelima ATHB Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.570-BPBD/XII/2020.
Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, menuturkan, apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut ditemukan kasus positif Covid-19 di kecamatan maupun kelurahan, Pemkot Bekasi bisa memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
“Peningkatan Koordinasi antara unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia terkait peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 harus konsisten dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan hingga penanganan secara menyeluruh,” kata Yekti di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/11).
Pelaksanaan ATHB ini melibatkan beragam organisasi perangkat daerah (OPD) yang meliputi beberapa bidang. Di antaranya, kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan sosial budaya, yang harus memberlakukan protokol kesehatan.
“Segala biaya yang timbul saat pelaksanaan ATHB akan langsung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Yekti.
Berdasarkan berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Bekasi pada Rabu (2/12), jumlah kasus kumulatif di Kota Bekasi kembali naik 227 orang menjadi 10.391 orang positif Covid-19. Untuk pasien yang sembuh jumlahnya mencapai 9.639 orang dengan kasus aktif sebanyak 581 orang. Angka kematian Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 171 orang.