REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, rasio pajak di Indonesia yang masih rendah bukan sesuatu membanggakan. Realisasi tersebut harus segera diatasi, terutama untuk meningkatkan investasi yang memiliki efek pengganda terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sri menjelaskan, pajak memberikan peranan luar biasa penting dalam menciptakan iklim investasi di suatu negara. Tapi, ia akui, rasio pajak di Indonesia masih rendah dan menjadi catatan negatif.
Sri menuturkan, kondisi tersebut menggambarkan kemampuan pemerintah yang masih rendah dalam mengumpulkan pajak. "Juga, menggambarkan, penerimaan pajak yang rendah menghalangi Indonesia untuk membangun hal-hal esensial dan penting bagi peningkatan kesejahteraan rakyat," tuturnya dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 secara virtual, Kamis (3/12).
Dalam membangun infrastruktur pendidikan, kesehatan hingga pangan dan ketahanan keamanan, dibutuhkan penerimaan negara yang memadai. Oleh karena itu, Sri menambahkan, seluruh upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan menghasilkan rasio pajak yang meningkat menjadi tugas sangat penting.
Upaya tersebut diserahkan Sri kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui berbagai hal. Baik itu reformasi di bidang organisasi, termasuk melakukan inovasi di bidang kantor pelayanan, hingga reformasi sumber daya manusia. "Juga, investasi di bidang tata kelola serta reformasi bidang sistem perpajakan atau kita kenal cortax," ujarnya.
Rasio pajak yang rendah juga menjadi catatan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dalam laporan OECD Economic Outlook December 2020 yang dikutip Rabu (2/12), OECD menyebutkan, penerimaan pajak Indonesia yang masih rendah menghambat reaksi kebijakan fiskal pemerintah selama masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah bereaksi bertahap ketika krisis meningkat dengan serangkaian paket fiskal yang kini berjumlah sekitar 2,5 persen dari PDB. Ini upaya substansial karena rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap PDB menjadi yang terendah di antara negara G20," tulis laporan OECD.
Merujuk pada catatan Kemenkeu realisasi rasio pajak pada 2015 mencapai 10,76 persen yang turun secara bertahap pada dua tahun setelahnya yakni 10,36 persen pada 2016 dan 9,89 persen pada 2017.
Pada 2018, rasio pajak Indonesia sempat naik 10,24 persen dan kembali turun ke level 9,76 persen pada 2019. Pada tahun ini, Kemenkeu memproyeksikan rasio pajak hanya di level 7,90 persen dan pulih bertahap di level 8,18 persen pada tahun depan.