Kamis 03 Dec 2020 17:00 WIB

KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan Suap Izin Ekspor Benih Lobster

KPK memeriksa lima orang saksi untuk memberikan keterangan bagi tersangka Edhy P.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
 Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pemeriksaan terkait dugaan perkara suap di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Lembaga antirasuah itu memeriksa lima orang saksi untuk memberikan keterangan bagi tersangka Edhy Prabowo.

"Diperiksa terkait tindak pidana korupsi suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/120).

Kelima saksi yang diperiksa itu adalah Manajer Kapal PT Duta Putra Perkasa (DPP) Agus Kurniawanto, Manajer PT DPP Ardi Wijaya, Direktur Keuangan PT DPP M Zainul Fatih, Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri, Komisaris PT ACK Achmad Bachtiar. Keterangan mereka akan digunakan sebagai bukti oleh penyidik.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. KPK mengamankan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) sebagai penyuap.

KPK juga menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement