REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Jaksa di Korea Selatan (Korsel) menuntut seorang pemimpin kampanye anti-Korea Utara (Korut) atas dugaan penyerangan terhadap jurnalis. Dia adalah Park Sang-hak (52), kepala kelompok Fighters for a Free North Korea.
Dilaporkan laman kantor berita Korsel Yonhap pada Kamis (3/12), Park dituduh telah memukul dan melempar batu bata ke produser serta kru lembaga penyiaran SBS pada 23 Juni lalu. Kala itu SBS mendatangi rumahnya untuk melakukan wawancara terkait kampanye selebaran anti-Korut.
Park, yang merupakan seorang pembelot Korut, juga dituduh menembakkan gas air mata ke petugas polisi. Tak lama setelah adanya laporan penyerangan terhadap kru SBS, polisi memang segera datang ke rumah Park. Menurut keterangan, Park menyerang kru SBS karena mereka dituding melakukan pembobolan rumah.
Kantor Kejaksaan Distrik Timur Seoul mendakwa Park atas empat dakwaan, termasuk penyerangan dan penghalangan keadilan. Sementara itu jaksa tidak menuntut kru SBS yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Selain kasus penyerangan, saat ini Park pun sedang dalam penyelidikan penuntutan terpisah. Dia dituduh melanggar Undang-Undang Pertukaran dan Kerja Sama Antar-Korea. Hal itu karena Park sering mengirim atau menerbangkan selebaran propaganda anti-Korut ke Korut.
Pada akhir Mei lalu, kelompok pembelot Korut mengirim sekitar 500 ribu selebaran anti-Korut dengan menggunakan balon. Aksi itu dikecam Pemerintah Korut. Tak lama setelahnya, Korut menghancurkan kantor penghubung antar-Korea yang berada di wilayah perbatasan Kaesong.