Jumat 04 Dec 2020 16:04 WIB

In Picture: Shalat Jumat di Masa PSBB

..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Jemaah melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Jemaah melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Jemaah melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah jemaah mendengarkan khotbah saat ibadah Shalat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah jemaah mendengarkan khotbah saat ibadah Shalat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Jemaah beraktivitas di area Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Jemaah melaksanakan ibadah Shalat Sunnah di area Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum memasuki area Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum memasuki area Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum memasuki area Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jemaah melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12).

Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement