Jemaah melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Jemaah melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Jemaah melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Sejumlah jemaah mendengarkan khotbah saat ibadah Shalat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Sejumlah jemaah mendengarkan khotbah saat ibadah Shalat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Jemaah beraktivitas di area Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Jemaah melaksanakan ibadah Shalat Sunnah di area Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum memasuki area Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum memasuki area Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum memasuki area Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jemaah melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12).
Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid.
Advertisement