REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemburu Covid-19 yang terdiri dari personel gabungan Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Satpol PP dan Gartap melakukan patroli di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (4/12) malam. Dalam kegiatan itu, tim membubarkan kelompok remaja yang berkumpul di kawasan Monas dan menyegel dua tempat hiburan di Sawah Besar yang melanggar aturan PSBB.
"Di jalan ada kerumunan, kita bubarkan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Sabtu (5/12) dini hari.
Heru mengatakan, dalam patroli tersebut tim hanya memberikan imbauan kepada para remaja yang tengah berkumpul untuk pulang ke rumah masing-masing. Sebab, angka penyebaran Covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi.
"Jadi di tempat mereka nongkrong yang tidak ada kepentingan, kami imbau untuk kembali (ke rumah masing-masing), mengingat waktu sudah tengah malam dan penyebaran Covid-19 di Jakarta ini juga masih cukup tinggi," jelas Heru.
Selain melakukan patroli terhadap kerumunan orang di jalanan, Tim Pemburu Covid-19 juga mendatangi sejumlah tempat hiburan di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tim pun mendapati dua tempat hiburan yang melanggar aturan PSBB dan menjual minuman keras (miras).
Koordinator Lapangan Satpol PP Jakarta Pusat, Trio menuturkan, tim akhirnya menyegel tempat tersebut selama 1x24 jam dan memberikan surat panggilan terhadap pihak pengelola untuk penindakan selanjutnya. "Ada beberapa pelanggaran, yakni kerumunan yang melebihi batas (kapasitas ruangan), tidak ada jaga jarak, tidak ada tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan lain-lain. Hal-hal seperti ini akan kami tindak bersama TNI dan Polri," ujar Trio.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Tim Pemburu Covid-19 atau Covid Hunter, Jumat (4/12). Tim yang akan bermarkas di setiap Kepolisian Resor (Polres) ini memiliki tugas pokok 3T, yakni testing, tracing, dan treatment. Tim juga akan menindak pelanggar protokol kesehatan, membubarkan kerumunan massa hingga mengamankan pasien positif yang masih berkeliaran.