REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada), pada 9 Desember 2020 sudah semakin dekat. Hal ini seiring dengan telah berakhirnya masa kampanye selama 71 hari pada tanggal 5 Desember kemaren, dan saat ini memasuki masa tenang, 6 sampai dengan 8 Desember 2020.
Masa tenang ini harus mendapat perhatian khusus semua pihak, baik oleh penyelenggara Pilkada ditingkat pusat sampai ditingkat daerah, pemerintah pusat, pemerintah daerah bersama Forkompimdanya, aparat keamanan (TNI/Polri), partai politik, pasangan calon dan masyarakat pemilih, karena kesempatan ini adalah kesempatan akhir untuk berkosolidasi memastikan pemungutan suara berjalan dengan aman dan sehat.
"Untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan sehat, semua pihak harus benar-benar serius, konsisten dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan mematuhi 3 M + 1 (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mencegah kerumunan)", kata Tito melalui siaran persnya kepada Republika, Ahad (6/12).
Lebih lanjut, Mendagri juga menekankan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/Kota untuk memanfaatkan masa tenang Pilkada ini dengan memberikan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada calon pemilih tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19 pada saat melakukan pencoblosan di TPS.