Senin 07 Dec 2020 07:32 WIB

Pelayanan RSUD Tarakan di Kaltara Mulai Buka Terbatas

RSUD Tarakan sempat tutup karena 125 tenaga kesehatan positif Covid-19.

Data Covid-19 (ilustrasi). Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Kaltara, mulai buka kembali secara terbatas mulai hari Senin (7/12) setelah sejak 23 November 2020 tutup karena 125 tenaga kesehatan terkonfirmasi positif Covid-19.
Foto: republika
Data Covid-19 (ilustrasi). Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Kaltara, mulai buka kembali secara terbatas mulai hari Senin (7/12) setelah sejak 23 November 2020 tutup karena 125 tenaga kesehatan terkonfirmasi positif Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Kaltara, mulai buka kembali secara terbatas mulai Senin (7/12). Sejak 23 November 2020, RSUD Tarakan tutup karena 125 tenaga kesehatan terkonfirmasi positif Covid-19.

“Mulai dibuka besok (Senin), tapi tetap ada pembatasan-pembatasan. Terutama pada poliklinik yang volumenya besar (banyak pengunjung),” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Tarakan, M Hasbi Hasyim di Tarakan, Ahad (6/12).

Baca Juga

Pengumuman dibukanya kembali Instalasi Gawat Darurat (IGD) seperti biasa, ditandatangani Hasbi pada Sabtu (5/12). Sebelumnya, pihak manajemen RSUD milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melakukan tes usap kepada 705 tenaga kesehatannya, hasilnya 125 orang yang positif Covid-19.

Saat itu, untuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk sementara hanya melayani pasien dengan kondisi gawat dan darurat. Instalasi Rawat Jalan (poliklinik) untuk setiap klinik dilakukan pembatasan jumlah pasien dan pendaftaran disarankan melalui aplikasi pendaftaran daring. Instalasi Rehab Medik (fisioterapi) dilakukan pembatasan jumlah pasien.

Sebanyak 22 klinik di RSUD dilakukan pembatasan untuk pelayanan jumlah pasien yakni klinik orthopedi, bedah saraf, urologi, bedah umum, THT, mata, jantung, paru, TB DOTS, TB MDR, penyakit dalam, KGH, jiwa, kulit dan kelamin, saraf, anak, tumbang, bedah anak, gigi dan mulut, Medical Check Up (MCU), rehabilitasi medik/fisioterapi dan kandungan. “Saat ini dari 125 orang yang positif, tinggal 50 orang yang masih positif dan tidak ada kormobid, karena mereka rata-rata berusia muda,” kata Hasbi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement